Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah
menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 10 hakim untuk periode
Oktober-Desember 2014.
Kepala Bawas MA Sunarto dalam publikasinya di "website" atau laman MA, Kamis, mengungkapkan sebanyak lima hakim dikenakan sanksi berat, satu hakim mendapat sanksi sedang dan empat hakim mendapat sanksi ringan.
Kelima hakim yang mendapatkan sanksi berat adalah Hakim berinisial BS SH M Hum yang dinonpalukan selama dua tahun, Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH juga dinonpalukan dua tahun, Ketua PN Padang Sidepuan berinisial Ed C SH MH dinonpalukan selama delapan bulan, Hakim berinisial Tg Ind SH dinonpalukan dua tahun dan Hakim PN Jambi berinisial Iw Hr Wt SH MH dinonpalukan selama satu tahun.
Hukuman berat ini juga diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yokyakarta Dr J Er Is SH MH yang diberhentikan tetap tidak hormat.
Sedangkan yang mendapat sanksi sedang diberikan kepada Hakim berinisial S Pjn SH MHum yang dinonopalukan selama enam bulan.
Sementara empat hakim diberikan teguran lisan, yakni hakim berinisial H Hsy Nr SH MH, Hakim berinisial Ach Hr Sho SH, Hakim berinisial Dr Asdr MH dan Hakim berinisial Drs Mhs SH MH.
Selain memberikan sanksi disiplin ke hakim, Bawas juga memberikan hukuman ringan terhadap satu panitera/sekretaris, satu panitera muda, satu panitera pengganti, satu staf, satu juru sita pengganti dan satu staf mendapat sanksi sedang.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Bawas MA Sunarto dalam publikasinya di "website" atau laman MA, Kamis, mengungkapkan sebanyak lima hakim dikenakan sanksi berat, satu hakim mendapat sanksi sedang dan empat hakim mendapat sanksi ringan.
Kelima hakim yang mendapatkan sanksi berat adalah Hakim berinisial BS SH M Hum yang dinonpalukan selama dua tahun, Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH juga dinonpalukan dua tahun, Ketua PN Padang Sidepuan berinisial Ed C SH MH dinonpalukan selama delapan bulan, Hakim berinisial Tg Ind SH dinonpalukan dua tahun dan Hakim PN Jambi berinisial Iw Hr Wt SH MH dinonpalukan selama satu tahun.
Hukuman berat ini juga diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yokyakarta Dr J Er Is SH MH yang diberhentikan tetap tidak hormat.
Sedangkan yang mendapat sanksi sedang diberikan kepada Hakim berinisial S Pjn SH MHum yang dinonopalukan selama enam bulan.
Sementara empat hakim diberikan teguran lisan, yakni hakim berinisial H Hsy Nr SH MH, Hakim berinisial Ach Hr Sho SH, Hakim berinisial Dr Asdr MH dan Hakim berinisial Drs Mhs SH MH.
Selain memberikan sanksi disiplin ke hakim, Bawas juga memberikan hukuman ringan terhadap satu panitera/sekretaris, satu panitera muda, satu panitera pengganti, satu staf, satu juru sita pengganti dan satu staf mendapat sanksi sedang.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015