Jakarta (Antara Bali) - Mantan wakil kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjenpol (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada ketentuan mengenai masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dalam melaksanakan tugas harian pimpinan Polri.

        "Saya rasa tidak ada ketentuan yang mengatur hal seperti itu," kata Oegroseno di Jakarta, Sabtu.

        Mantan Wakapolri yang menjabat sejak 2 Agustus 2013-4 Maret 2014 tersebut menjelaskan bahwa jabatan Plt Kapolri sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Kepolisian.

        "Jika misalnya setelah dilantik setelah itu Kapolri mengalami kecelakaan, bagaimana? Harus ada Plt kan," kata dia.

        Menurut Oegroseno, proses diberhentikannya Kapolri dan menunggu masa dilantiknya Kapolri baru harus diisi oleh Plt yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri.

        Pada Jumat (16/1) malam Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan untuk menunda pengangkatan Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

        Selain itu, presiden juga menetapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri hingga ada Kapolri baru dilantik.

        Sebelum penetapan Plt Kapolri tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto juga mengatakan Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri sampai Kapolri baru dilantik nanti.

        "Dalam surat presiden dinyatakan penunjukan dan pemberhentian Kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari Kapolri dilaksanakan oleh Wakapolri," kata Agus. (WDY)

Pewarta: Oleh Aditya Ramadhan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015