Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengharapkan masyarakat di daerahnya tetap menjaga kondusivitas menyikapi apapun yang menjadi pilihan bupati/wali kota terkait implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Harapan kami, semua kondusif menyikapi persoalan UU Desa ini. Jaga `penyamabrayaan` atau persaudaraan ini dengan baik. Jangan oleh karena perbedaan keputusan menimbulkan gejolak, itu tidak bagus," katanya di sela-sela rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah, di Denpasar, Rabu.

Pemprov Bali, ucap dia, mempersilakan pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan pilihannya, kalau memang akan dipilih salah satu yakni desa dinas ataukah desa pakraman (desa adat) yang akan didaftarkan ke pemerintah pusat.

"Apapun yang akan didaftarkan kabupaten/kota, mari kita dukung dan apapun keputusan pemerintah pusat mari dijalankan dengan sebaik-baiknya, sebagai landasan pijakan kita dalam kehidupan bernegara," ujarnya.

Posisi Pemprov Bali, lanjut Sudikerta, lebih pada upaya memfasilitasi kabupaten/kota dalam menentukan sikapnya terhadap UU Desa itu.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan Bupati/Wali Kota se-Bali pada Minggu (11/1), mereka belum menentukan pilihan untuk mendaftarkan desa dinas atau desa adat guna memenuhi amanat UU Desa, bahkan mereka meminta waktu untuk menentukan keputusan final.

Saat itu, Gubernur Bali menyimpulkan bahwa bupati/wali kota mempunyai kesamaan pandang dalam menyikapi implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dia memaklumi, penentuan pilihan untuk mendaftarkan desa dinas atau desa adat bukanlah sesuatu yang mudah.

Informasi yang diperoleh dari para bupati/wali kota, lanjut Pastika, alotnya pengambilan keputusan disebabkan masih adanya dikotomi yang tajam di tingkat bawah antara para kepala desa dan bendesa (pimpinan desa adat).

DPRD Provinsi Bali sebelumnya pada 9 Januari 2015 sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan implementasi UU Desa. Diantaranya dalam rekomendasi disebutkan agar Gubernur Bali mengkoordinasikan bupati/wali kota untuk mendaftarkan dan menetapkan desa dinas atau desa adat/desa pakraman.

Hal yang kedua, agar bupati/wali kota se-Bali berkoordinasi dengan Gubernur Bali untuk segera menentukan pilihan sesuai dengan kajian, asas manfaat, dan situasi lokal di setiap daerah kabupaten/kota sebelum 15 Januari 2015.

Ketiga, terhadap pilihan desa atau desa adat/desa pakraman yang telah ditetapkan oleh masing-masing bupati/wali kota segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015