Denpasar (Antara Bali) - Bupati/Wali Kota se-Bali hingga saat ini belum menentukan pilihan untuk mendaftarkan desa dinas atau desa adat guna memenuhi amanat UU Desa, bahkan mereka meminta waktu untuk menentukan keputusan final.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menggelar pertemuan dengan para bupati/wali kota, di Denpasar, Minggu, menyimpulkan bahwa bupati/walikota mempunyai kesamaan pandang dalam menyikapi implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dia memaklumi, penentuan pilihan untuk mendaftarkan desa dinas atau desa adat bukanlah sesuatu yang mudah.

"Tetapi kita tetap harus memilih. Saya kira masih ada waktu hingga tanggal 15 Januari," ujarnya sambil menghitung waktu yang tersisa. Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah bupati/wali kota masih harus berbicara lagi dengan pemangku kepentingan terkait.

Informasi yang diperoleh dari para bupati/wali kota, lanjut dia, alotnya pengambilan keputusan disebabkan masih adanya dikotomi yang tajam di tingkat bawah antara para kepala desa dan bendesa (pimpinan desa adat). "Inilah yang nantinya akan coba dijelaskan oleh pimpinan daerah di tingkat kabupaten/kota," ucapnya.

Dengan demikian, ujar Pastika, akan ada sebuah pemahaman yang sama dan keputusan dapat diterima oleh semua pihak.

Menurut dia, menyikapi persoalan yang tidak sederhana tersebut, bupati/wali kota sejatinya telah berupaya melakukan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi melibatkan praktisi dan pemangku kepentingan terkait, membentuk tim hingga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Kapolda Bali itu kembali mengingatkan bahwa konsep desa adat yang dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sangat berbeda dengan desa pakraman yang ada di Bali. Desa pakraman yang berkembang di Bali terikat kepada awig-awig (aturan adat tertulis), kahyangan tiga (tempat suci) dan setra (kuburan).

Selain itu, desa pakraman didasari Agama Hindu yang punya tata cara sendiri yang bersifat otonom. Keberadaannya, sangat berbeda dengan istilah Desa Nagari yang ada di Sumatera Barat.

Untuk itu, Pastika minta agar waktu yang tersisa dimanfaatkan seoptimal mungkin guna melakukan pembahasan-pembahasan yang mengerucut pada sebuah keputusan. Dia menegaskan bahwa apapun yang terjadi, desa pakraman harus tetap eksis dengan sifat otonom yang melekat.

Di sisi lain, pertemuan tersebut digelar guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus UU Desa DPRD Bali yang dikeluarkan Jumat (9/1).

Bupati yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Bupati Bangli I Made Gianyar dan Bupati Jembrana Nyoman Arta. Sementara Bupati Badung diwakili Wabup I Made Sudiana dan Walikota Denpasar, Bupati Tabanan serta Gianyar masing-masing mengutus Sekda.

Pastika didampingi Wagub Ketut Sudikerta, Kepala BPMPD Ketut Lihadnyana, Karo Hukum Wayan Sugiana, Karo Humas I Dewa Gede Mahendra Putra dan Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015