Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 239.657 rumah tangga yang tinggal di sekitar kawasan hutan di Bali, 1,72 persen di antaranya menguasai lahan kawasan, sehingga perlu mendapat penanganan dalam menjaga dan melestarikan kawasan tersebut.

"Bahkan 0,03 persen rumah tangga di sekitar kawasan hutan itu melakukan perladangan yang berpindah-pindah," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Panasunan Siregar di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil Sensus Pertanian tahun 2013 yang dilakukan secara rinci terhadap tanaman kehutanan, komoditas perikanan dan kelautan serta sektor peternakan dan pertanian.

Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan itu, 36,58 persen di antaranya mengetahui keberadaan kawasan hutan di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

Panasunan Siregar menjelaskan, mereka sebagian besar (73,18 persen) mengetahui ada batas kawasan hutan dan 25,02 persen tidak mengetahui batas kawasan hutan dan 1,80 persen menyatakan tidak ada batas kawasan hutan.

Mereka yang bermukim di sekitar kawasan hutan itu 3,77 persen di antaranya melakukan pungutan hasil hutan maupun menangkap satwa liar.

Bahkan 0,73 persen penduduk sumber pendapatannya dari memungut hasil hutan atau dari menangkap satwa liar.

Panasunan Siregar menambahkan, sekitar 11,43 persen penduduk sekitar kawasan menjadikan memungut hasil hutan dan menangkap satwa liar sebagai pendapatan utama.

Semua data itu sangat penting dihubungkan dengan sasaran Cita ke-3 dan ke-4 Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan dalam implementasi Undang-Undang Desa (hutan desa dan kelompok tani hutan).

Selain itu juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta memberantas penebangan liar. Dengan data akurat itu sangat bermanfaat dalam mengambil kebijakan dalam mencapai target Nawa Cita tersebut, Panasunan Siregar. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015