Semarapura (Antara Bali) - DPRD Klungkung, Bali, memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres setempat, khususnya Polsek Dawan yang berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku dugaan penyelundupan BBM ilegal ke Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali.

"Kami sangat mendukung upaya Polsek Dawan mengungkap dan menggagalkan dugaan penyelundupan BBM ilegal yang akan diselundupkan ke Jungut Batu, Nusa Penida," kata anggota DPRD Klungkung Komang Gede Ludra, Jumat.

Pihaknya mendapat informasi aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi sejak lama, namun baru sekarang berhasil diungkap Polsek Dawan.

"Upaya penyelundupan BBM oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab itu jelas menyengsarakan masyarakat, terutama pemakaian BBM bersubsidi," katanya.

Ludra, anggota DPRD asal Dawan itu mendesak Polsek Dawan dan Polres klungkung untuk mengusut tuntas pelaku kasus tersebut.

"Tidak hanya menjerat pelaku lapangan atau sopir, namun juga menjerat otak di balik aksi tersebut termasuk sang bos BBM tersebut," katanya.

Ia mengaku belum ada tersangka dan sang bos belum tersentuh, ini yang harus segera diungkap pihak Polisi.

Politisi Partai Hanura itu mengharapkan kasus itu tidak berhenti di tengah jalan, namun tuntas sampai di pengadilan, sehingga mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melanggar hukum.

Terlebih lagi barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni 3.400 liter BBM jenis Premium.

Sementara itu untuk mengatasi kelangkaan BBM di Nusa Penida, terutama Lembongan karena kasus itu, Pemkab Klungkung diminta segera melakukan sejumlah langkah.

Jangan sampai kasus penegakan hukum ini malah membuat BBM di Lembongan langka. Ini yang harus diantisipasi Pemkab Klungkung.

Polres Klungkung dalam dua bulan terakhir telah dua kali berhasil menangkap dan mengungkap kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal ke Nusa Penida. Pertama sekitar bulan November 2014 sebanyak 1,2 ton jenis premium dan kedua 3,4 ton. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015