Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara segera memutuskan berkas kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, dengan tersangka legislator DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara.
"Hari senin kami akan menentukan sikap, terkait berkas yang diserahkan polisi tersebut. Hingga saat ini kami masih mempelajari dan menelitinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Jumat.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Sauca Arimbawa Tusan yang mendampingi Teguh menambahkan, pihaknya mulai membuat petunjuk terkait berkas tersebut.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra berharap, berkas bisa dianggap lengkap oleh kejaksaan.
Namun membutuhkan perbaikan, ia optimis tidak terlalu banyak karena pihaknya sudah berusaha melengkapi berkas.
Made Sueca Antara merupakan tersangka kedua dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini juga tersangkut kasus serupa, dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Sueca ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku pemilik UD Sumber Maju menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi dari dinas tersebut, sementara perusahaannya masuk kategori usaha yang tidak berhak mendapatkannya.
Dari audit BPKP atas permintaan kepolisian, ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, akibat rekomendasi tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hari senin kami akan menentukan sikap, terkait berkas yang diserahkan polisi tersebut. Hingga saat ini kami masih mempelajari dan menelitinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Jumat.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Sauca Arimbawa Tusan yang mendampingi Teguh menambahkan, pihaknya mulai membuat petunjuk terkait berkas tersebut.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra berharap, berkas bisa dianggap lengkap oleh kejaksaan.
Namun membutuhkan perbaikan, ia optimis tidak terlalu banyak karena pihaknya sudah berusaha melengkapi berkas.
Made Sueca Antara merupakan tersangka kedua dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini juga tersangkut kasus serupa, dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Sueca ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku pemilik UD Sumber Maju menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi dari dinas tersebut, sementara perusahaannya masuk kategori usaha yang tidak berhak mendapatkannya.
Dari audit BPKP atas permintaan kepolisian, ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, akibat rekomendasi tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014