Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan Mahkamah Agung yang menyelenggarakan seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi secara tertutup melanggar prinsip transparansi.

"Rekrutmen hakim MK menurut pasal 19 dan 20 UU MK wajib transparan, partisipasip, obyektif dan akuntabel, artinya jika uji kelayakan calon hakim MK tertutup langgar prinsip transparansi," kata Taufiq di Jakarta, Jumat.

Dia juga mengkritik tim panel pewancara yang tidak ada ahli konstitusi/ketatanegaraan telah melanggar prinsip akuntabel.

"Lucu kalau calon hakim MK diuji oleh ahli hukum pidana perdata, tun dan Islam tanpa ada ahli konstitusi. Jika Tim pansel dan nguji hanya tim internal, maka langgar obyektivitas," katanya.

Menurut Taufiq, jika seleksi hakim MK melanggar prinsip tersebut maka patut dipersoalkan legalitasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MA telah memutuskan dan meloloskan dua calon hakim Mahkamah Konstitusi yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dr Suhartoyo SH MH dan Wakil Ketua PT Bangka Belitung Dr Manahan MP Sitompul SH MH.

Kedua calon tersebut telah lolos hasil penilaian profil assesment dan wawancara, sehingga mengalahkan tujuh calon lainnya.

Ketujuh calon yang tidak lolos adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Nardiman, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Muhammad Rum Nessa, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Santer Sitorus, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Semarang Arsyad Mawardi dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nommy Siahaan.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014