Jakarta (Antara Bali) - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perubahan
beberapa pasal dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
(MD3) dengan DPD secara tertutup.
"Rapat dilaksanakan secara tertutup," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono yang disambut sorakan oleh sejumlah wartawan yang menunggu di ruang rapat Baleg DPR, Senin.
Rapat yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB diundur sekitar 45 menit lantaran pimpinan dan beberapa anggota Baleg DPR belum hadir. Ini merupakan rapat pertama yang digelar Baleg DPR secara tertutup.
Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustofa memastikan rapat dengan DPD tidak akan mengubah perubahan pasal-pasal UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang disepakati Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
"Perubahan UU MD3 itu pintu masuk islah. Ini koridor yang harus dijalani," katanya.
Saan memastikan DPR tidak akan keluar dari batasan itu. Dalam rapat ini, Baleg DPR hanya mendengar pendapat dari pimpinan dan anggota DPD, yang selanjutnya disampikan kepada pimpinan DPR.
"Hari ini kami hanya menampung pendapat DPD, tidak ada perdebatan. Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Anggota DPD yang mengikuti rapat tersebut juga tidak bersedia memberikan materi rapat tertulis yang sudah digandakan, dan diserahkan kepada pimpinan rapat.
"Saya tidak bisa mengomentari secara mendalam apa yang akan disampaikan dalam rapat nanti," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika sebelum mengikuti rapat.
Pasek memberi apreasiasi kepada Baleg DPR yang membuka ruang komunikasi politik dengan DPD. Kesempatan ini akan digunakan DPD agar dalam pembahasan rancangan undang-undang maupun perubahan undang-undang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat ini merupakan implementasi dari putusan MK Nomor 92/2012 yang menginstruksikan keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
Untuk mengubah UU ada aturan, harus lewat Prolegnas, karena itu merupakan peraturan resmi.
"Tetapi ada ketentuan khusus, kalau bersifat urgensi nasional, keadaan luar biasa seperti bencana alam, konflik. Dalam posisi ini, maka bagi kami, urgensinya ada pada putusan MK yang harus dijalankan DPR dalam pembahasan UU. Kami berharap bisa diakomodir," ujarnya.
Dia mengatakan DPD akan mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 yang menyangkut sinkronisasi lembaga antara praktik di DPR dengan DPD. Perubahan pasal itu tidak akan memakan waktu yang lama jika sudah disepakati secara informal.
"Intinya ini sederhana asal ada keinginan. Perubahan pasal itu sesuai dengan kewenangan yang berikan negara, sesuai MK. Jika sudah disepakati secara informal, maka tidak akan sulit membahas dan mengesahkannya," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Rapat dilaksanakan secara tertutup," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono yang disambut sorakan oleh sejumlah wartawan yang menunggu di ruang rapat Baleg DPR, Senin.
Rapat yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB diundur sekitar 45 menit lantaran pimpinan dan beberapa anggota Baleg DPR belum hadir. Ini merupakan rapat pertama yang digelar Baleg DPR secara tertutup.
Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustofa memastikan rapat dengan DPD tidak akan mengubah perubahan pasal-pasal UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang disepakati Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
"Perubahan UU MD3 itu pintu masuk islah. Ini koridor yang harus dijalani," katanya.
Saan memastikan DPR tidak akan keluar dari batasan itu. Dalam rapat ini, Baleg DPR hanya mendengar pendapat dari pimpinan dan anggota DPD, yang selanjutnya disampikan kepada pimpinan DPR.
"Hari ini kami hanya menampung pendapat DPD, tidak ada perdebatan. Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Anggota DPD yang mengikuti rapat tersebut juga tidak bersedia memberikan materi rapat tertulis yang sudah digandakan, dan diserahkan kepada pimpinan rapat.
"Saya tidak bisa mengomentari secara mendalam apa yang akan disampaikan dalam rapat nanti," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika sebelum mengikuti rapat.
Pasek memberi apreasiasi kepada Baleg DPR yang membuka ruang komunikasi politik dengan DPD. Kesempatan ini akan digunakan DPD agar dalam pembahasan rancangan undang-undang maupun perubahan undang-undang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat ini merupakan implementasi dari putusan MK Nomor 92/2012 yang menginstruksikan keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
Untuk mengubah UU ada aturan, harus lewat Prolegnas, karena itu merupakan peraturan resmi.
"Tetapi ada ketentuan khusus, kalau bersifat urgensi nasional, keadaan luar biasa seperti bencana alam, konflik. Dalam posisi ini, maka bagi kami, urgensinya ada pada putusan MK yang harus dijalankan DPR dalam pembahasan UU. Kami berharap bisa diakomodir," ujarnya.
Dia mengatakan DPD akan mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 yang menyangkut sinkronisasi lembaga antara praktik di DPR dengan DPD. Perubahan pasal itu tidak akan memakan waktu yang lama jika sudah disepakati secara informal.
"Intinya ini sederhana asal ada keinginan. Perubahan pasal itu sesuai dengan kewenangan yang berikan negara, sesuai MK. Jika sudah disepakati secara informal, maka tidak akan sulit membahas dan mengesahkannya," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014