Jakarta (Antara Bali) - Fraksi PKS di DPR siap menginisiasi hak interpelasi terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter.

"Fraksi PKS akan menggalang langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah seperti mendorong DPR menggunakan hak interpelasi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di ruang rapat F-PKS, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan dalam UU APBN-P 2014 menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan hak pemerintah karena itu hak interpelasi merupakan ruang yang tersisa bagi DPR untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

Hal itu menurut dia berbeda ketika era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu dalam UU APBN 2013 yang membuka ruang komunikasi dengan DPR terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi saat itu.

"Saat ini kami tidak mau ikut campur. Ketika tidak ada kewenangan, kami memiliki hak bertanya," ujarnya.

Menurut dia, F-PKS akan mendorong fraksi-fraksi lain untuk ikut mendukung digulirkannya hak interpelasi baik fraksi di KIH dan KMP. Jazuli mengatakan F-PKS sudah mengkomunikasikan dengan internal KMP terkait rencana menggulirkannya hak interpelasi tersebut.

"Anggota fraksi dari KIH kan secara personal menolak kebijakan tersebut, dan kami mendorong hak tersebut kepada fraksi di KIH," katanya.

F-PKS menurut dia memandang penaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 pasal 14 ayat 13. Peraturan itu menurut Jazuli menegaskan anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Presiden Joko Widodo mengumumkan penyesuaian harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/11) malam.

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 sehingga harga premium yang semula Rp6.500 naik menjadi Rp8.500 per liter dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter.

Kenaikan harga tersebut mulai berlaku Selasa, 18 November 2014, pukul 00.00 WIB, serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan pilihan yang harus diambil pemerintah untuk mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif menjadi produktif sehingga dapat dirasakan oleh lebih banyak orang, di antaranya untuk sektor infrastruktur dan pendidikan.

Selain itu, bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial. (WDY)

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014