Singaraja (Antara Bali) - Polres Buleleng mengawal ketat jalannya rekonstruksi kasus perampokan di kantor UPC Pegadaian Hardys Squere di Jalan Ngurah Rai Singaraja, Rabu, dengan melibatkan pelaku Gede Merta Yasa alias Bagler (36).

Rekonstruksi perampokan mendapat pengawalan ketat dari polisi karena banyak warga Kota Singaraja yang ingin menyaksikan dari dekat atas aksi yang dilakukan Bagler tersebut.

Bahkan, warga tampak berdesakan dari luar halaman Hardys Squere menyaksikan wajah Bagler yang warga asal Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Kota Singaraja itu.

Bagler terungkap melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang karyawan kantor pegadaian tewas, terjadi pada Senin (9/8) siang lalu.

Menurut polisi, terdapat 54 adegan yang dilakukan Gede Merta Yasa alias Bagler dalam melancarkan aksi perampokan.

Adegan sebanyak itu ia lakukan pada enam tempat kejadian, termasuk di tempat pelaku memarkir sepeda motornya di bagian halaman pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam reka ulang, terlihat adegan dimulai dari pelaku meminjam palu di bengkel milik Ketut Mertayasa, di sebelah barat kantor KPU Buleleng, dengan alasan untuk memasang spanduk.

Pada rekonstruksi itu diketahui bahwa pelaku saat itu menggunakan kendaraan Shogun warna biru dan membawa tas ransel warna hitam.

Saat reka ulang di dalam kantor UPC pegadaian tersebut, pelaku sempat lemas, sehingga polisi memberikan dua kali air mineral untuk diminum.

Rekonstruksi pun kemudian dilanjutkan, yakni pelaku mencekik leher korban Resti Nirmala, serta memukul bagian kepala karyawan kantor pegadaian tersebut dengan tangan mengepal. Saat dicekik, korban disuruh membukakan brangkas.

Seusai mengambil uang, pelaku kemudian membenturkan kepala Resti ke pintu brankas dan selanjutnya memukul kepala korban bagian bekalang dengan menggunakan palu sebanyak dua kali. Akibatnya, korban terkapar dan pingsan.

Setelah sempat nenjalani perawatan dalam beberapa hari di RSUP Sanglah Denpasar, wanita asal Surabaya, Jawa Timur itu akhirnya menghembuskan napas yang terakhir. 

Dilihat korban sudah tidak berdaya, Bagler kemudian meninggalkan kantor UPC pegadaian dan menuju parkir taman Kota Singaraja untuk menyimpan palu di bawah jok sepeda motornya.

Selanjutnya, tersangka kembali ke bengkel dan menaruh palu tersebut dengan cara melempar. Bagler kemudian menuju ke kamar kos untuk mengganti pakaian dan membungkus pakaian yang berisi bercak darah ke dalam kanting plastik.

Setelah dibungkus plastik, Bagler menuju jembatan Tukad Banyumala, depan Yonif Raider 900 untuk membuang plastik yang berisi pakaian tersebut.

Untuk menghindari sesuatu hal yang kurang diinginkan, khusus untuk adegan di kamar kos wanita simpanan pelaku dilakukan di salah satu ruangan Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Dewa Made Adnyana mengatakan, dari 54 adegan rekontruksi itu, terungkap bahwa tersangka Bagler telah merencanakan perampokan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, katanya, tersangka Bagler dapat dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010