Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali mengintensifkan pengawasan guna mengantisipasi terhadap peredaran gelap adanya 251 macam obat terlarang jenis baru di Tanah Air, Bali khususnya.

"Kami tetap melakukan pemantauan dan pengawasan berikut penyelidikan mengingat kini ada narkotika jenis baru yang marak beredar," kata Kepala BNP Bali Brigadir Jenderal Gusti Budhiarta di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, pembinaan juga akan dilakukan kepada para petugas terkait dengan narkotika jenis baru itu yang masih banyak belum diketahui.

Budhiarta lebih lanjut menjelaskan bahwa dari 251 macam narkotika jenis baru, 10 di antaranya beredar di Pulau Dewata di antaranya jenis "magic mushroom" atau jamur ajaib dan beberapa narkotika sejenis ganja.

"Magic mushroom" atau "psilocybin mushroom" termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Budhiarta menjelaskan bahwa sebagian besar narkotika baru itu merupakan produk lokal yang salah satunya merupakan tumbuhan yang bisa didapat dari alam.

Dia mengatakan bahwa orang yang menyalahgunakan jamur itu baik penjual maupun pengguna, dapat dikenakan pidana.

Pihaknya akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral di antaranya aparat kepolisian, Bea dan Cukai Ngurah Rai, dan petugas terkait lainnya untuk mengawasi peredaran gelap narkotika.

"Khususnya di pintu-pintu masuk menuju Bali perlu pengawasan lebih maksimal untuk mengantisipasi masuknya narkoba baru itu," ujarnya.

Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia kerap dijadikan sebagai sasaran peredaran gelap narkotika mengingat banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang hilir mudik di Pulau Dewata.

Angka pecandu narkotika di Pulau Dewata juga meningkat dari tahun ke tahun.

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2008, angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 1,9 persen atau sekitar 3,1 juta-3,6 juta jiwa.

Kemudian penelitian pada tahun 2011, angka prevalensi itu naik menjadi 2,2 persen atau sekitar 3,7 juta-4,7 juta orang.

Sementara di Bali pada tahun 2011, angka prevalensi pencandu narkoba diperkirakan mencapai 1,8 persen dari jumlah penduduk di Pulau Dewata atau sekitar 50.553 orang. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014