Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali memiliki aset 777 bidang tanah, 540 bidang di antaranya hingga kini belum bersertifikat atau belum mempunyai kepastian hukum.
Untuk itu Pemkab Gianyar mengadakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kata Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Selasa.
Dalam kesepakatan kerja sama identifikasi dan persertifikatan aset tanah Pemkab Gianyar itu. Bupati Gde Agung Bharata menekankan, agar penanganan aset dilaksanakan secara maksimal.
Hal itu sangat penting, guna mendapatkan kepastian hukum dan tuntas administrasi atas seluruh aset milik Pemkab Gianyar, khususnya aset tanah, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Bupati Agung Bharata juga berkeinginan untuk melakukan inventarisasai tanah "Ayahan Desa" (AYD) dan Pekarangan Desa (PkD).
"Hal ini sebagai upaya mencegah konflik adat di Kabupaten Gianyar," ujar Bupati Agung Bharata.
Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adisaputra, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Gianyar Bambang Irawan menambahkan, permasalahan yang kerap berpotensi terjadi jika tanah belum bersertifikasi, yaitu adanya klaim dari pihak lain, dan keabsahan belum sepenuhnya milik Pemkab.
"Penanganan aset yang belum bersertifikat sudah berjalan sebelum diadakan perjanjian nota kesepahaman, dan jangka waktu penyelesaian proses sertifikasi, kami targetkan selama lima tahun ke depan. Namun, diusahakan selesai sebelum jangka waktu tersebut," ucap IB Gaga.
Disinggung mengenai sisa 557 bidang tanah (72 persen) aset Pemkab yang belum bersertifikasi, Bambang Irawan mengungkapkan, hal tersebut akibat dokumen pendukung asal aset tidak lengkap. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Untuk itu Pemkab Gianyar mengadakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kata Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Selasa.
Dalam kesepakatan kerja sama identifikasi dan persertifikatan aset tanah Pemkab Gianyar itu. Bupati Gde Agung Bharata menekankan, agar penanganan aset dilaksanakan secara maksimal.
Hal itu sangat penting, guna mendapatkan kepastian hukum dan tuntas administrasi atas seluruh aset milik Pemkab Gianyar, khususnya aset tanah, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Bupati Agung Bharata juga berkeinginan untuk melakukan inventarisasai tanah "Ayahan Desa" (AYD) dan Pekarangan Desa (PkD).
"Hal ini sebagai upaya mencegah konflik adat di Kabupaten Gianyar," ujar Bupati Agung Bharata.
Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adisaputra, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Gianyar Bambang Irawan menambahkan, permasalahan yang kerap berpotensi terjadi jika tanah belum bersertifikasi, yaitu adanya klaim dari pihak lain, dan keabsahan belum sepenuhnya milik Pemkab.
"Penanganan aset yang belum bersertifikat sudah berjalan sebelum diadakan perjanjian nota kesepahaman, dan jangka waktu penyelesaian proses sertifikasi, kami targetkan selama lima tahun ke depan. Namun, diusahakan selesai sebelum jangka waktu tersebut," ucap IB Gaga.
Disinggung mengenai sisa 557 bidang tanah (72 persen) aset Pemkab yang belum bersertifikasi, Bambang Irawan mengungkapkan, hal tersebut akibat dokumen pendukung asal aset tidak lengkap. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014