Jakarta (Antara Bali) - Tujuh mantan menteri dan tiga wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Informasi dari LHKPN, terkait 'update' pelaporan LHKPN mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II sampai dengan hari ini ada tujuh mantan menteri dan tiga mantan wakil menteri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya  saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kami menghmbau agar para menteri yang sudah menyelesaikan tugasnya supaya melaporkan LHKPN ke KPK, tentu nanti setelah dilaporkan akan kami klarifikasi," kata Johan.

Menurut Johan kegunaan melaporkan LHKPN adalah untuk menunjukkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Publik dapat melihat berapa pertambahan hartanya setelah menjadi menteri, sehingga transparan dan akuntabel," ujar Johan.

Sepuluh orang dalam KIB II yang sudah melapor adalah:
1. Mantan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan yang juga anggota DPR periode 2009-2014, menyerahkan laporan pada 1 Oktober 2014.

2. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, menyerahkan laporan pada 13 Oktober 2014
3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar menyerahkan laporan pada 14 Oktober 2014.

4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S. W. Retraubun, menyerahkan laporan pada 20 Oktober 2014
5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat menyerahkan laporan pada 21 Oktober 2014
6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, menyerahkan laporan pada 27 Oktober 2014
7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan laporan pada 29 Oktober 2014
8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyerahkan laporan pada 30 Oktober 2014
9. Mantan Menteri Pertanian Suswono menyerahkan laporan pada 30 Oktober 2014
10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin menyerahkan laporan pada 31 Oktober 2014.

Sedangkan untuk menteri-menteri di Kabinet kerja, hingga hari ini belum ada yang melaporkan," tambah Johan.

Ia mengaku akan terus memperbaharui posisi pelaporan LHKPN mantan menteri dan menteri kabinet kerja.(MFD)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014