Negara (Antara Bali) - Pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, ditangkap tim buru sergap Polsek Negara, Kabupaten Jembrana di Denpasar, bersama dengan sabu-sabu di dalam kamar kosnya.

"Untuk menangkap pelaku kami bekerjasama dengan Polsek Denpasar Selatan, karena lokasi tinggalnya disitu. Untuk kasus pencurian kami yang menangani karena tempat kejadian perkaranya di Negara, sementara kasus sabu-sabu ditangani Polsek Denpasar Selatan," kata Kapolsek Negara, Komisaris Made Prihenjagat, Jumat.

Menurutnya, kasus ini pencurian ini terjadi tanggal 8 september sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kapolsek Negara, dengan korban Sofiatun, warga Desa Kaliakah saat menunggu mertuanya yang sedang rawat inap.

Setelah menjabat kapolsek, ia memerintahkan anak buahnya untuk terus menyelidiki kasus ini hingga terungkap.

Ia mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu AB, warga Desa Baluk, yang ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan IE, dari Denpasar.

"Tersangka AB terlebih dahulu kami tangkap, kemudian dari dia kami mendapatkan identitas tersangka kedua berikut tempat tinggalnya," ujarnya.

Saat bersama aparat Polsek Denpasar Selatan menggerebek IE di tempat kosnya, polisi menemukan 88 gram sabu-sabu di dalam kamarnya.

Untuk kasus pencurian, dari dua tersangka ini polisi mendapatkan barang bukti handphone, serta tas yang berisi beberapa dokumen milik korban.

"Barang berharga seperti emas yang ada di dalam tas tersebut sudah mereka jual. Kami masih periksa lebih lanjut dua tersangka ini," katanya.

IE mengatakan, ia kenal AB di dalam penjara, saat ia dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Denpasar ke Rumah Tahanan Negara karena kasus pencurian dan pembunuhan.

Setelah keluar dari penjara, mereka berdua beroperasi melakukan pencurian barang milik pengunjung maupun yang sedang menjaga rawat inap keluarganya di RSU Negara.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014