Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat menertibkan stasiun televisi yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lokal atau daerah dengan mematuhi aturan tersebut.

"KPID harus berani tegas terhadap stasiun televisi yang mengantong IPP lokal atau daerah. Mareka harus lebih banyak memberitakan berita-berita lokal. KPID harus berani memberi sanksi jika stasiun televisi tidak mengindahkan aturan," katanya di Denpasar, Selasa.

Kalau sampai KPID tidak berani memberi sanksi terhadap adanya keluhan masyarakat, kata dia, lembaga tersebut perlu dipertanyakan lagi. Tujuan adanya KPID tersebut agar melakukan kontrol dan pengawasan terhadap televisi yang memiliki IPP lokal, supaya konten-konten yang ditayangkan sesuai dengan aturan.

"Saat ini televisi yang memiliki IPP lokal tetapi konten berita sangat sedikit menayangkan berita lokal. Bahkan lebih banyak beritanya dari Jakarta," ucapnya.

Disinilah sebenarnya peran dari lembaga KPID Bali agar berani menegakkan aturan. Kalau memang konten beritanya tidak sesuai dengan isi yang tertuang dalam IPP lokal tersebut harus ditegur stasiun televisi itu.

"Oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat Pulau Dewata ikut serta mengawasi siaran-siaran yang ditayangkan oleh televisi IPP lokal. Karena kalau terus dibiarkan menyiarkan sesuai dengan program mereka saja, maka yang dirugikan daerah sendiri," katanya.

Stasiun televisi IPP lokal, kata dia, harus memberi kontribusi kepada daerah setempat. Tidak hanya sekadar numpang nama agar bisa siaran di daerah tersebut.

"Sekali lagi saya minta KPID harus berani menegakkan aturan. Kalau mereka melanggar harus dilakukan tindakan tegas. Bila perlu mencabut izinnya," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014