Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sabu-sabu seberat 0,95 gram, Viky Alberto Delano, Rabu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati menjerat terdakwa Viky Alberto Delano dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Hariadi itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap polisi di Lapas Kelas II A Denpasar, Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Badung, Bali pada 4 Juli 2014 sekitar pukul 10.15 Wita karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke lapas tersebut yang disimpan didalam bungkus rokok.
Terdakwa mengakui diminta oleh Handoyono untuk mengantar paket sabu-sabu kepada temannya, Carles Hasibuan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan untuk memberikan barang haram tersebut.
Barang haram tersebut, terdakwa simpan di dalam bungkus rokok yang sebelumnya dipotong dengan menggunakan karter pada bagian bungkusnya agar mudah memasukan sabu-sabu dengan berat 0,95 gram itu.
Namun, petugas lapas, I Gusti Agung Mustika yang bertugas saat itu kembali memeriksa isi rokok dan barang lainnya yakni 10 bungkus kopi, satu buah tisue, dan makanan yang dibawa terdakwa sebelum diserahkan kepada temannya yang ada di dalam tahanan tersebut.
Kemudian, petugas menahan terdakwa untuk diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Bali untuk di proses dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 10 Juli 2014 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA) dan dalam tes urine dinyatakan negatif.
Akibat perbuatannya terdakwa dapat terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Namun, terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang "haram" tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati menjerat terdakwa Viky Alberto Delano dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Hariadi itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap polisi di Lapas Kelas II A Denpasar, Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Badung, Bali pada 4 Juli 2014 sekitar pukul 10.15 Wita karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke lapas tersebut yang disimpan didalam bungkus rokok.
Terdakwa mengakui diminta oleh Handoyono untuk mengantar paket sabu-sabu kepada temannya, Carles Hasibuan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan untuk memberikan barang haram tersebut.
Barang haram tersebut, terdakwa simpan di dalam bungkus rokok yang sebelumnya dipotong dengan menggunakan karter pada bagian bungkusnya agar mudah memasukan sabu-sabu dengan berat 0,95 gram itu.
Namun, petugas lapas, I Gusti Agung Mustika yang bertugas saat itu kembali memeriksa isi rokok dan barang lainnya yakni 10 bungkus kopi, satu buah tisue, dan makanan yang dibawa terdakwa sebelum diserahkan kepada temannya yang ada di dalam tahanan tersebut.
Kemudian, petugas menahan terdakwa untuk diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Bali untuk di proses dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 10 Juli 2014 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA) dan dalam tes urine dinyatakan negatif.
Akibat perbuatannya terdakwa dapat terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Namun, terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang "haram" tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014