Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara menerima Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP), untuk anggota DPR Jembrana, Made Sueca Antara dalam kasus dugaan korupsi BBM subsidi.

"Kami menerima surat tersebut dari Satuan Reskrim Polres Jembrana. Dalam surat tersebut sudah dicantumkan yang bersangkutan disangka terlibat kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Rabu.

Menurutnya, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Jembrana, menjerat anggota dewan yang kembali terpilih dalam Pemilu Legislatif lalu ini, dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal sangkaan tersebut, katanya, disebutkan yang bersangkutan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ia juga tidak membantah, dengan adanya SPDP ini, status Made Sueca Antara yang sebelumnya sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Jembrana.

Data yang diperoleh, SPDP Sueca Antara ini No B/92/IX/2014/Reskrim bertanggal 26 September 2014 yang diterima kejaksaan pekan lalu.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014