Denpasar (Antara Bali) - Pengajuan pembelaan meringankan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Putu Indra Maritim, ditolak kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

"Pengajuan pembelaan terhadap terdakwa kami tolak karena dalam hal ini terdakwa tidak mungkin sepenuhnya tidak tahu diperalat oleh Praptini. Terdakwa adalah seorang kontraktor dan sudah sarjana pasti memehami mana perbuatan baik dan mana perbuatan salah," kata Jaksa Penuntut Umum I Gede Wira Guna.

Sementara itu, sejumlah pembelaan yang meringankan diajukan melalui kuasa hukumnya, Putu Astuti Hutagalung bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp399,87 juta dengan catatan terdapat kelebihan pengembalian sebesar Rp114,87 juta.

"Selain itu, semua penggunaan anggaran dan perlakukannya diatur oleh Praptini sehingga keuangan yang diterima terdakwa diminta ditarik kembali dan diberikan dengan cara diberikan secara langsung/trasfer bank kepada Praptini pribadi maupun suaminya," ujarnya.

Ia menjelaskan rincian transfer uang kepada Praptini yaitu sebesar Rp1,8 miliar.

Terdakwa juga mengerjakan 11 item proyek di IHDN di bawah perintah dan tekanan dari Praptini dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan IHDN Denpasar.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melanjutnkan persidangan pada Kamis (2/10) dalam agenda vonis terhadap terdakwa Indra Maritim.

Seusai mengikuti persidangan, terdakwa yang mengenakan atasan gelap dan bawahan gelap terlihat sangat tegar dan langsung meninggalkan ruang sidang bersama suami dan keluarganya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.

Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar.  (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014