Jakarta (Antara Bali) - DPR RI batal menyetujui 21 Rancangan
Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) pada rapat paripurna di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja ketika menyampaikan laporan pada rapat paripurna mengatakan sebenarnya sebanyak 21 DOB yang sedang dibahas di DPR RI dinilai oleh Pemerintah sudah layak dimekarkan.
Namun, pada rapat antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI diputuskan untuk menunda pemekarannya dengan berbagai pertimbangan.
"Sebanyak 21 DOB yang dinilai Pemerintah sudah layak dimekarkan, ketika diinventarisasi satu per satu persyaratan kelayakan, ternyata belum semunya layak sehingga belum disetujui," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan penundaan persetujuan pemekaran 21 DOB tersebut juga untuk mengurangi kecemburuan sosial dari daerah lainnya yang mengusulkan DOB.
"Jadi, tidak adil kalau hanya ada 21 DOB yang disetujui sedangkan 65 DOB lainnya belum disetujui. Ini salah satu pertimbangan pada rapat di Badan Legislasi," katanya.
Pada rapat tersebut, kata dia, Pemerintah dan DPR sepakat menunda persetujuan 21 DOB agar pembahasannya lebih jernih.
Dengan dibatalkannya persetujuan 21 DOB, menurut Hakam, maka pembahasan seluruh DOB itu akan diserahkan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 karena bersifat kumulatif terbuka.
"Kalau pembahasannya dalam waktu yang lebih lama, maka akan bisa lebih jernih," kata Hakam.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR membahas 87 RUU DOB, yang terbagi menjadi dua kelompok yakni 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB.
Dari usulan DOB tersebut, ada sebanyak 21 RUU DOB yang dinilai Pemerintah sudah layak disetujui.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja ketika menyampaikan laporan pada rapat paripurna mengatakan sebenarnya sebanyak 21 DOB yang sedang dibahas di DPR RI dinilai oleh Pemerintah sudah layak dimekarkan.
Namun, pada rapat antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI diputuskan untuk menunda pemekarannya dengan berbagai pertimbangan.
"Sebanyak 21 DOB yang dinilai Pemerintah sudah layak dimekarkan, ketika diinventarisasi satu per satu persyaratan kelayakan, ternyata belum semunya layak sehingga belum disetujui," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan penundaan persetujuan pemekaran 21 DOB tersebut juga untuk mengurangi kecemburuan sosial dari daerah lainnya yang mengusulkan DOB.
"Jadi, tidak adil kalau hanya ada 21 DOB yang disetujui sedangkan 65 DOB lainnya belum disetujui. Ini salah satu pertimbangan pada rapat di Badan Legislasi," katanya.
Pada rapat tersebut, kata dia, Pemerintah dan DPR sepakat menunda persetujuan 21 DOB agar pembahasannya lebih jernih.
Dengan dibatalkannya persetujuan 21 DOB, menurut Hakam, maka pembahasan seluruh DOB itu akan diserahkan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 karena bersifat kumulatif terbuka.
"Kalau pembahasannya dalam waktu yang lebih lama, maka akan bisa lebih jernih," kata Hakam.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR membahas 87 RUU DOB, yang terbagi menjadi dua kelompok yakni 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB.
Dari usulan DOB tersebut, ada sebanyak 21 RUU DOB yang dinilai Pemerintah sudah layak disetujui.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014