Kuta (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta setiap pembangunan sarana pariwisata termasuk hotel di Pulau Dewata agar berlandaskan konsep Tri Hita Karana (THK) atau tiga harmonisasi hubungan manusia dengan Tuhan, alam dan sesama manusia.
"Dasar pembangunan di Bali itu adalah Tri Hita Karana. Semua aktivitas di Bali harus bernafaskan THK, apalagi hotel," katanya ditemui saat membuka Hari Pariwisata Internasional di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki andil agar perhotelan di Pulau Dewata mengikuti dasar filosofi dan kearifan lokal masyarakat tersebut mengingat pemerintah merupakan otoritas yang berwenang.
"Pemerintah memiliki otoritas. Ada hotel baru misalnya yang mau berdiri, jangan diberi IMB (izin mendirikan bangunan) kalau dia (hotel) tidak ada komit dengan mengikuti konsep THK itu," tegasnya.
Selama ini Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan konsep THK tersebut di antaranya Perda Tata Ruang termasuk mengatur bangunan yang berornamen ciri khas Bali, hingga peraturan penggunaan produk pertanian lokal.
Sementara itu Ketua Yayasan THK, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengaku pihak hotel kini diwajibkan menggunakan produk pertanian lokal, sebagai salah satu implementasi konsep THK.
Sebagai yayasan yang melakukan penilaian terhadap hotel sejak tahun 2000, kesadaran hotel untuk mengikuti penilaian THK juga masih rendah.
Penggunaan produk pertanian lokal itupun menjadi salah satu penilaian di dalam program THK di hotel.
"Saat ini baru sekitar lima persen atau sekitar 100 hotel yang mengikuti program ini (penilaian THK) dari jumlah hotel yang melebihi 2.000 anggota PHRI," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dasar pembangunan di Bali itu adalah Tri Hita Karana. Semua aktivitas di Bali harus bernafaskan THK, apalagi hotel," katanya ditemui saat membuka Hari Pariwisata Internasional di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki andil agar perhotelan di Pulau Dewata mengikuti dasar filosofi dan kearifan lokal masyarakat tersebut mengingat pemerintah merupakan otoritas yang berwenang.
"Pemerintah memiliki otoritas. Ada hotel baru misalnya yang mau berdiri, jangan diberi IMB (izin mendirikan bangunan) kalau dia (hotel) tidak ada komit dengan mengikuti konsep THK itu," tegasnya.
Selama ini Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan konsep THK tersebut di antaranya Perda Tata Ruang termasuk mengatur bangunan yang berornamen ciri khas Bali, hingga peraturan penggunaan produk pertanian lokal.
Sementara itu Ketua Yayasan THK, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengaku pihak hotel kini diwajibkan menggunakan produk pertanian lokal, sebagai salah satu implementasi konsep THK.
Sebagai yayasan yang melakukan penilaian terhadap hotel sejak tahun 2000, kesadaran hotel untuk mengikuti penilaian THK juga masih rendah.
Penggunaan produk pertanian lokal itupun menjadi salah satu penilaian di dalam program THK di hotel.
"Saat ini baru sekitar lima persen atau sekitar 100 hotel yang mengikuti program ini (penilaian THK) dari jumlah hotel yang melebihi 2.000 anggota PHRI," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014