Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa kepala bagian (Kabag) Umum Setda setempat Made Seger terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Jumat.

Made Seger datang ke kejaksaan Klungkung pukul 11.00 wita dan langsung masuk ruang Kasi Intel Kejari Klungkung.

Pria asal Nusa Penida tersebut langsung diperiksa sekitar dua jam. Seger mengaku ditanya kejaksaan terkait soal pengelolaan gaji bupati.

Selaian itu Seger juga ditanya soal sumber pendapatan Bupati Klungkung, dana oprasional Bupati dan wakil Bupati Klungkung termasuk dana perjalaan dinas pejabat tersebut.

Seger menjelaskan kalau pendapatan bupati selaian gaji ada juga sumber lainya. Di antaranya dari bank pembangunan daerah (BPD) Bali cabang Klungkung. Penghasilan Bupati dari BPD terkait dengan fee karena telah menaruh uang APBD dan yang lainya di Bank milik daerah tersebut.

Hanya saja menurut Seger pengasilan bupati dari BPD Bali itu syah sesuai ketentuan undang-undang.

Selaian itu pengasilan Bupati lainya adalah dari uang Muspida. Sementara untuk gaji Bupati Klungkung saat ini adalah Rp 6.213.700.

Ini menurut Seger sesuai dengan PP nomor 68 tahun 2001 tentang Perbubahan Kepres no 168 tahun 2000.

Sementara untuk dana oprasional Bupati dan Wakil Bupati saat ini adalah sebesar Rp 400 juta selama satu tahun. Dana ini untuk membiayai semua kegiatan Bupati dan Wakil Bupati selama satu tahun.

Dana perjalanan dinas dipergunakan dinas keluar daerah, diantaranya pembiayaan tiket, biaya hotel dan akomudasi lainya.

Pemeriksaan Seger terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang akan disangkakan kepada Candra.

Seger mengakui kalau bagian umum memang banyek mengelola uang tetapi itu uang orang lain.

Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi mengaku telah memeriksa dua orang sebagai saksi untuk kasus TPPU Candra.

Mereka adalah Made Seger yang juga Kabag Umum Setda Klungkung dan IB Panjiarsa mantan Dirut BPR Parta Kencana yang sisebut sebut milik Candra.

Panjiarsa diperiksa terkait soal aktivitas BPR tersebut. Selaian itu juga mencari tahu soal kepemilikan saham Wayan Cadra di BPR tersebut.

Menurut Suhadi soal kepemilikan saham di BPR tersebut diakui kalau mantan Bupati Klungkung tersebut punya saham di BPR tersebut.

Haya saja berapa besar saham Candra, Suhadi enggan menjelaskan. Yang jelas dia punya saham di sana soal besaranya nantilah, ujar pria berdarah Makasar tersebut.

Sementara untuk pemeriksaan Candra sendiri akan dijadwalkan minggu depan. Begitu juga untuk pemeriksaan anak anak Candra dijadwalkan mulai minggu depan.

Diakui kalau sekarang ini kejaksaan tengah fokus melakukan analisa terhadap dokumen yang ada.

Ditanya soal pengajuan sita aset Candra, suhadi mengaku masih menunggu jawaban dari Pengadilan Tipikor di Denpasar, karena untuk kasus korupsi ditangani Tipikor sehingga pengajuan sita aset juga diajukan ke Pengadilan Tipikor.

"Ya kita masih menunggu jawaban dari Pengadilan Tipikor," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014