Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Wayan Sudiyasa, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
Wayan Sudiasa yang merupakan rekanan proyek kampus IHDN Denpasar juga dituntut mengembalikan uang kerugian uang negara sebesar Rp99 juta.
"Jika dalam kurun waktu satu bulan tidak diganti, barang-barangnya disita atau dihukuman penjara 1 (satu) tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Ida Ayu Sulasmi.
Ia menjelaskan sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan agama Hindu tersebut.
Hal yang dianggap meringankan, yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan atas tuntutan hukumnya.
Terdakwa yang dalam persidangan mengenakan pakaian atas putih dengan bawahan gelap terlihat tegar menghadapi tuntutan kasus hukumnya.
Seusai mengikuti persidangan, dia langsung meninggalkan ruang sidang dan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof. I Made Titib (mantan rektor), Ir. Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr. Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr. Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Wayan Sudiasa yang merupakan rekanan proyek kampus IHDN Denpasar juga dituntut mengembalikan uang kerugian uang negara sebesar Rp99 juta.
"Jika dalam kurun waktu satu bulan tidak diganti, barang-barangnya disita atau dihukuman penjara 1 (satu) tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Ida Ayu Sulasmi.
Ia menjelaskan sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan agama Hindu tersebut.
Hal yang dianggap meringankan, yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan atas tuntutan hukumnya.
Terdakwa yang dalam persidangan mengenakan pakaian atas putih dengan bawahan gelap terlihat tegar menghadapi tuntutan kasus hukumnya.
Seusai mengikuti persidangan, dia langsung meninggalkan ruang sidang dan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof. I Made Titib (mantan rektor), Ir. Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr. Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr. Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014