Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali mengratiskan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada seluruh warga, termasuk Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali yang secara administratif masuk wilayah kabupaten tersebut.
"Dinas Catatan Sipil Klungkung membuka kantor cabang di Kecamatan Nusa Penida untuk memudahkan pelayanan tersebut," kata I Ketut Lama, petugas Catatan Sipil Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa.
Ia mengatakan, pelayanan gratis kepada seluruh masyarakat itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
Sedangkan tiga kecamatan lainnya langsung dilayani oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung.
I Ketut Lama menjelaskan, pengurusan KTP dan KK sebenarnya sudah digratiskan sejak tahun 2013, namun ada beberapa desa yang memungut biaya.
"Kami telah mempertegas kepada desa agar tidak memungut biaya pengurusan KTP dan kartu KK karena masyarakat bebas dari biaya itu . Hal itu dipertegas kembali dalam surat edaran Bupati No. 479/58/DISDUKCAPIL per tanggal 19/8/2014," ujar I Ketut Lama.
Ia mengharapkan masyarakat mengimbangi pelayanan secara cuma-cuma itu untuk secara sadar mendukung tertib administrasi.
Kesadaran masyarakat itu penting, karena selama ini ini warga baru mengurus KTP dan kartu KK saat membutuhkan.
Masyarakat Nusa Penida diharapkan lebih tertib dalam kepemilikan KTP dan KK karena pelayanan untuk itu sangat dekat.
Jika kesadaran warga akan tertib administrasi terwujud maka dari segi pencatatan administrasi kependudukan akan lebih akurat, ujar Ketut Lama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dinas Catatan Sipil Klungkung membuka kantor cabang di Kecamatan Nusa Penida untuk memudahkan pelayanan tersebut," kata I Ketut Lama, petugas Catatan Sipil Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa.
Ia mengatakan, pelayanan gratis kepada seluruh masyarakat itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
Sedangkan tiga kecamatan lainnya langsung dilayani oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung.
I Ketut Lama menjelaskan, pengurusan KTP dan KK sebenarnya sudah digratiskan sejak tahun 2013, namun ada beberapa desa yang memungut biaya.
"Kami telah mempertegas kepada desa agar tidak memungut biaya pengurusan KTP dan kartu KK karena masyarakat bebas dari biaya itu . Hal itu dipertegas kembali dalam surat edaran Bupati No. 479/58/DISDUKCAPIL per tanggal 19/8/2014," ujar I Ketut Lama.
Ia mengharapkan masyarakat mengimbangi pelayanan secara cuma-cuma itu untuk secara sadar mendukung tertib administrasi.
Kesadaran masyarakat itu penting, karena selama ini ini warga baru mengurus KTP dan kartu KK saat membutuhkan.
Masyarakat Nusa Penida diharapkan lebih tertib dalam kepemilikan KTP dan KK karena pelayanan untuk itu sangat dekat.
Jika kesadaran warga akan tertib administrasi terwujud maka dari segi pencatatan administrasi kependudukan akan lebih akurat, ujar Ketut Lama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014