Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Dr Praptini dituntut mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp3,74 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka dipidana penjara selama 2,5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Gede Artana.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Biro Administrasi Umum IHDN Denpasar itu dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan.
Selain itu, Praptini juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa atau bawahannya, tetapi justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdakwa juga di depan persidangan dianggap berbelit-belit, perbuatannya telah mengorbankan atasannya maupun bawahannya, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Bahkan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang dianggap meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Seusai mengikuti persidangan itu, terdakwa yang mengenakan atasan putih bawahan gelap terlihat tetap tegar menghadapi tuntutan hukumnya. Bahkan sempat melempar senyuman kepada para pengunjung persidangan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka dipidana penjara selama 2,5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Gede Artana.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Biro Administrasi Umum IHDN Denpasar itu dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan.
Selain itu, Praptini juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa atau bawahannya, tetapi justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdakwa juga di depan persidangan dianggap berbelit-belit, perbuatannya telah mengorbankan atasannya maupun bawahannya, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Bahkan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang dianggap meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Seusai mengikuti persidangan itu, terdakwa yang mengenakan atasan putih bawahan gelap terlihat tetap tegar menghadapi tuntutan hukumnya. Bahkan sempat melempar senyuman kepada para pengunjung persidangan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014