Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan 60 persen peserta Jaminan Kesehatan Bali Mandara dapat terintegrasi dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2019.
"Mulai 1 Januari 2019, semua masyarakat wajib untuk memiliki Jaminan Kesehatan sehingga kami menargetkan 60 persen dari empat juta masyarakat Bali dan peserta JKBM akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan. Terutama untuk masyarakat kalangan mampu sehingga nantinya hanya kira-kira tersisa sekitar satu juta masyarakat yang benar-benar miskin untuk ditanggung oleh pemerintah daerah melalui JKBM," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dengan diintegrasikannya dengan BPJS Kesehatan sehingga nantinya alokasi anggaran JKBM bisa diturunkan dan dialihkan untuk untuk hal lain, seperti peningkatan mutu rumah sakit dan sebagainya.
Suarjaya menyebutkan anggaran JKBM tahun ini sebesar Rp328 miliar atau mengalami peningkatan setiap tahunnya dibandingkan sejak diluncurkan pertama kali program itu pada 2010.
Selain itu, dia mengemukakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional lewat BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang sama dengan JKBM bagi masyarakat.
Sampai saat ini peserta JKN di Bali sudah mencapai angka 904.859 orang atau 38,41 persen, sedangkan untuk peserta JKBM sebanyak 2.463.600 orang atau 61,59 persen.
Pihaknya menjamin setelah ada JKN tidak akan menurunkan mutu pelayanan JKBM kepada masyarakat. Ia juga mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menyiapkan strategi untuk mengintegrasikan JKBM dengan JKN sehingga nantinya tidak akan meresahkan masyarakat.
Dari 2010 sampai saat ini, JKBM telah melayani tidak kurang dari delapan juta kali kunjungan pasien yang sangat membantu dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Pelayanan JKBM bahkan sudah mulai membantu masyarakat dalam hal cuci darah (sudah melayani 1.300 pasien).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XI/Bali-Nusra, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menyampaikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengintegrasikan JKBM dengan JKN, yakni dengan merekonsilidasi data kepersertasaan secara berkala untuk meminimalisisasi peserta dengan jaminan kesehatan ganda serta tetap mengadakan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Ia mengemukakan bahwa saat ini untuk kawasan Bali Nusra dari 13,5 juta orang, sudah sekitar 7,5 juta diantaranya yang menjadi peserta JKN. Sedangkan untuk di Kota Denpasar perhari sudah mencapai 500 orang yang mendaftar untuk menjadi peserta JKN.
"Manfaat yang ada di JKN yang tidak ada di JKBM yakni seperti pelayanan untuk penderita kanker," ucapnya pada Dialog Bali Mandara dengan tema "Bagaimana JKBM Setelah Ada BPJS Kesehatan"
Ratna menargetkan untuk pekerja penerima upah khususnya perusahaan dan pekerja pariwisata per 1 Januari 2015 sudah bergabung dengan JKN yakni dengan terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti diketahui untuk peserta perseorangan dalam JKN untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 dan untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 setiap bulannya untuk satu orang juga.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Bali serta kepala desa di Kota Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Mulai 1 Januari 2019, semua masyarakat wajib untuk memiliki Jaminan Kesehatan sehingga kami menargetkan 60 persen dari empat juta masyarakat Bali dan peserta JKBM akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan. Terutama untuk masyarakat kalangan mampu sehingga nantinya hanya kira-kira tersisa sekitar satu juta masyarakat yang benar-benar miskin untuk ditanggung oleh pemerintah daerah melalui JKBM," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dengan diintegrasikannya dengan BPJS Kesehatan sehingga nantinya alokasi anggaran JKBM bisa diturunkan dan dialihkan untuk untuk hal lain, seperti peningkatan mutu rumah sakit dan sebagainya.
Suarjaya menyebutkan anggaran JKBM tahun ini sebesar Rp328 miliar atau mengalami peningkatan setiap tahunnya dibandingkan sejak diluncurkan pertama kali program itu pada 2010.
Selain itu, dia mengemukakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional lewat BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang sama dengan JKBM bagi masyarakat.
Sampai saat ini peserta JKN di Bali sudah mencapai angka 904.859 orang atau 38,41 persen, sedangkan untuk peserta JKBM sebanyak 2.463.600 orang atau 61,59 persen.
Pihaknya menjamin setelah ada JKN tidak akan menurunkan mutu pelayanan JKBM kepada masyarakat. Ia juga mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menyiapkan strategi untuk mengintegrasikan JKBM dengan JKN sehingga nantinya tidak akan meresahkan masyarakat.
Dari 2010 sampai saat ini, JKBM telah melayani tidak kurang dari delapan juta kali kunjungan pasien yang sangat membantu dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Pelayanan JKBM bahkan sudah mulai membantu masyarakat dalam hal cuci darah (sudah melayani 1.300 pasien).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XI/Bali-Nusra, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menyampaikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengintegrasikan JKBM dengan JKN, yakni dengan merekonsilidasi data kepersertasaan secara berkala untuk meminimalisisasi peserta dengan jaminan kesehatan ganda serta tetap mengadakan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Ia mengemukakan bahwa saat ini untuk kawasan Bali Nusra dari 13,5 juta orang, sudah sekitar 7,5 juta diantaranya yang menjadi peserta JKN. Sedangkan untuk di Kota Denpasar perhari sudah mencapai 500 orang yang mendaftar untuk menjadi peserta JKN.
"Manfaat yang ada di JKN yang tidak ada di JKBM yakni seperti pelayanan untuk penderita kanker," ucapnya pada Dialog Bali Mandara dengan tema "Bagaimana JKBM Setelah Ada BPJS Kesehatan"
Ratna menargetkan untuk pekerja penerima upah khususnya perusahaan dan pekerja pariwisata per 1 Januari 2015 sudah bergabung dengan JKN yakni dengan terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti diketahui untuk peserta perseorangan dalam JKN untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 dan untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 setiap bulannya untuk satu orang juga.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Bali serta kepala desa di Kota Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014