Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Trunyan, Bali, I Ketut Sutapa, mengaku menyesali perbuatannya dan pasrah menghadapi kasus hukumnya.

"Saya sangat menyesal dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Saya pasrahkan sepenuhnya," kata mantan Kepala Desa Trunyan itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Ia mengaku mengambil uangnya dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) Terunyan yang semuanya berasal dari bantuan pemerintah Kabupaten Bangli dan memegang semua uang tersebut sepenuhnya, serta baru diberikan kepada bendaharanya pada saat ada acara-acara tertentu.

Dia juga mengaku pernah berkonsultasi dengan LPD Desa Adat Trunyan berdasarkan sistem yang dianggap benar di desanya.

Dalam kesemaptan itu, jaksa memberikan peringatan kepada terdakwa karena keterangan yang diberikan berbelit-belit sehingga terdakwa diingatkan agar mengatakan dengan jelas dan yang sebenar-benarnya.

Seusai mengikuti persidangan mantan Kepala Desa Trunyan itu langsung meninggalkan ruang sidang dengan raut muka lemas dan tanpa mengungkapkan sepatah kata.

Ketut Sutapa didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan ADD Terunyan tahun 2011 dengan rincian kerugian yang yang dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp172.631.450.

Perbuatannya tersebut diancam pidana dengan dakwaan primair dan subsidair pasal 2 dan 3 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014