Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Gusti Putu Widjera menyoroti Pemerintah Kabupaten Karangasem lemah menegakan aturan dan mewajibkan pengusaha penambangan galian C melakukan reklamasi bekas galian tersebut.

"Pemkab Karangasem tidak tegas melakukan penegakan peraturan mengenai Perda tentang Penambangan jenis galian C tersebut. Semestinya pengusaha sebelum mencari lokasi baru, bekas penambangannya dilakukan reklamasi," katanya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan kenyataannya perusahaan galian C diberikan membuka lahan baru, padahal dalam Undang-Undang Pertambangan disebutkan perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi bekas penambangannya dalam upaya menjaga lingkungan hidup.

"Kenyataannya perusahaan tersebut tidak peduli dengan bekas galian C yang membentuk lubang cukup dalam. Memang saat ini belum merasakan dampaknya, suatu saat pasti akan berdampak pada lingkungan alam di sekitarnya," ucap mantan Wabup Karangasem itu.

Menurut dia, semestinya Pemkab Karangasem tegas melakukan tindakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi.

"Tapi kenyataannya petugas penegak hukum tersebut `masuk angin`. Ini perlu dipertanyakan ada apa dengan petugas tersebut. Kami duga ada bermain mata," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada rencana melakukan revisi Perda tentang Penambangan di Karangasem oleh pemerintah setempat, padahal baru diterbitkan tahun 2012.

"Perlu juga saya pertanyakan kepada Pemkab Karangasem, sebab perda tersebut semestinya bisa dilakukan revisi setelah lima tahun. Tapi kenyataannya pemkab buru-buru ingin merevisi. Ini perlu kita pertanyakan," kata politikus Partai Demokrat itu.

Memang satu sisi, kata Widjera, penambangan galian C tersebut tetap bisa berjalan dalam mendukung pembangunan di Bali, tetapi yang melakukan penambangan harus memiliki izin resmi (legal).

"Perusahaan yang melakukan penambangan harus memiliki izin. Sebab selama ini puluhan pengusaha belum mengantongi izin, namun mereka beroperasi di lapangan. Ini perlu ditertibkan oleh penegak hukum," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014