Semarapura (Antara Bali) - Penasehat hukum mantan Bupati Klungkung Wayan Candra gagal untuk mendapat pengalihan penahanan kliennya karena Kejaksaan Klungkung menolak mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami tolak pengalihan penahanan itu," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi yang juga tergabung dalam tim penyidikan kasus Darmaga Gunaksa, Kamis.

Ia mengakui kalau hari Rabu (27/8) dua orang pengacara Candra mengajukan surat ke kejaksaan yang isinya untuk memohon pengalihan penahanan Candra.

Dimana dalam surat tersebut tim pengacara Candra berharap agar penahanan Candra bisa dialihkan menjadi tahanan rumah atau Kota.

Sementara itu Suhadi mengakui telah menyikapi surat tersebut. Dalam rapat tim diakui Suhadi kejaksaan Klungkung memutuskan menolak permohonan tersebut.

Ditanya alasan penolakan menurut Jaksa senior berdarah Makasar tersebut mengakui adalah tiga hal. Pertama dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kedua dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatanya kembali.

Alasan lain adalah Candra masih diperiksa atau pemeriksaanya belum kelar. "Kalau kita alihkan tiba tiba kabur, ini kan menghambat pemeriksaan sementara pemerinsaak terhadap dia belum selesai," ujarnya.

Ditanya apakah Candra selama ini tidak koperatif. Suhadi mengakui sejauh ini mantan Ketua DPC PDIP Klungkung tersebut cukup koperatif.

Ditanya dengan istrinya menjadi penjamin apakah masih meragukan Kejaksaan? Suhadi mengakui bisa saja ada penjamin namun pihak kejaksaan punya pertimbagan lain untuk tidak mengabulkan.

Sementara itu diakui Suhadi, pihak kejaksaan Klungkung secara rutin memantau perkembagan Candra di rutan Klungkung. Bahkan kejaksaan Klungkung setiap hari menugaskan stafnya untuk memantau ke rutan.

Selaian itu kalau ada perkembangan apapun terkait yang bersangkutan pihak rutan pasti akan menyampaikan ke kejaksaan.

Ditanya soal surat keteranga dokter yang menyatakan Candra dalam kondisi sakit, menurut Suhadi memang ada sehingga Candra sempat mengkir dalam pemeriksaan.

Hanya saja menurutnya surat tersebut tidak ada menyebutkan sakit yang diderita pria tambun tersebut. Rekam mediknya juga sakit yang diderita tidak disebutkan,ujarnya.

Yang ada disebutkan kalau Candra butuh istirahat selama dua hari. Sementara itu tidak ada pemeriksaan saksi atau tersangka lain di kejaksaan Klungkung.

"Pemeriksaan saksi saksi juga tersangka lain akan dilakukan Jumat (29/8),"ujarnya.  (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014