Jakarta (Antara Bali ) - Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan bahwa
kuota BBM bersubsidi 2014 yang ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter
tidak bisa ditambah karena sudah disepakati oleh Badan Anggaran dan
pemerintah sewaktu pembahasan APBN-Perubahan.
"Penambahan kuota kan tidak boleh, karena undang-undangnya berbicara seperti itu. Jadi kita mesti jaga," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Chatib mengingatkan pemerintah pada awalnya meminta adanya ruang dalam UU APBN-Perubahan 2014 sebagai antisipasi apabila volume 46 juta kiloliter melebihi kuota sebelum akhir tahun, namun Badan Anggaran tidak menyetujui permintaan itu.
"Saya sudah bilang dari awal, nanti kalau kelebihan bagaimana? Waktu itu, saya minta tolong buat nota bahwa pemerintah telah meminta DPR supaya jangan dipatok 46 juta, tapi ditolak," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian ESDM dan PT Pertamina untuk menjaga alokasi kuota 46 juta kiloliter tersebut, sekaligus menyiapkan antisipasi apabila terjadi kelangkaan BBM bersubsidi yang menyulitkan masyarakat.
"Pertamina tentu punya strategi bagaimana melakukan normalisasi, tetapi kuotanya tetap bisa dibatasi. Mereka pasti punya perhitungan tersendiri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung memastikan pemerintah menjamin kecukupan pasokan BBM bersubsidi, dan dalam waktu kurang dari tiga hari tidak akan ada lagi antrean panjang di SPBU.
"Dalam waktu kurang dari tiga hari tidak boleh lagi ada antrean yang tidak perlu," katanya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Dili, Timor Leste, Selasa malam (26/8).
Chairul mengatakan, terjadinya antrean di daerah tersebut dikarenakan kebijakan bersifat lokal yang diberlakukan PT Pertamina daerah tertentu, sebagai upaya melakukan pembatasan untuk menghemat kuota BBM.
Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, dan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan PT Pertamina untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan BBM di berbagai SPBU tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Penambahan kuota kan tidak boleh, karena undang-undangnya berbicara seperti itu. Jadi kita mesti jaga," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Chatib mengingatkan pemerintah pada awalnya meminta adanya ruang dalam UU APBN-Perubahan 2014 sebagai antisipasi apabila volume 46 juta kiloliter melebihi kuota sebelum akhir tahun, namun Badan Anggaran tidak menyetujui permintaan itu.
"Saya sudah bilang dari awal, nanti kalau kelebihan bagaimana? Waktu itu, saya minta tolong buat nota bahwa pemerintah telah meminta DPR supaya jangan dipatok 46 juta, tapi ditolak," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian ESDM dan PT Pertamina untuk menjaga alokasi kuota 46 juta kiloliter tersebut, sekaligus menyiapkan antisipasi apabila terjadi kelangkaan BBM bersubsidi yang menyulitkan masyarakat.
"Pertamina tentu punya strategi bagaimana melakukan normalisasi, tetapi kuotanya tetap bisa dibatasi. Mereka pasti punya perhitungan tersendiri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung memastikan pemerintah menjamin kecukupan pasokan BBM bersubsidi, dan dalam waktu kurang dari tiga hari tidak akan ada lagi antrean panjang di SPBU.
"Dalam waktu kurang dari tiga hari tidak boleh lagi ada antrean yang tidak perlu," katanya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Dili, Timor Leste, Selasa malam (26/8).
Chairul mengatakan, terjadinya antrean di daerah tersebut dikarenakan kebijakan bersifat lokal yang diberlakukan PT Pertamina daerah tertentu, sebagai upaya melakukan pembatasan untuk menghemat kuota BBM.
Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, dan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan PT Pertamina untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan BBM di berbagai SPBU tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014