Semarapura (Antara Bali) - Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, setelah ditahan sejak Selasa (26/8), selama satu minggu penuh tidak boleh keluar dari sel yang ditempatinya secara khusus di Rumah tahanan (rutan) Klungkung.

"Seminggu penuh, semua yang masuk ke sini aturannya sama, tidak ada pembedaan satu dengan lainnya, tidak melihat dari segi jabatannya," kata Kepala Rutan Klungkung, Mulyoko, Rabu.

Aturan tahanan yang baru masuk rutan adalah, selama satu minggu tidak boleh dibesuk oleh siapapun. Hanya saja, diperbolehkan diberikan makanan dan pakaian melalui pintu depan.

"Untuk ruangannya ia tempatkan di ruang khusus, yang disebut dengan ruangan admisi orientasi. Di mana, ruangan ini hanya ditempati secara khusus selama satu minggu penuh dan tidak juga diperbolehkan selama 24 jam x tujuh hari," ujar Mulyoko.

Namun untuk mantan Bupati Candra, pada awalnya mulai penahanan sejak Selasa sore (26/8) memang awalnya mengeluh sakit, namun langsung dibawakan dokter oleh pihak Kejaksaan Klungkung, dan dinyatakan sehat secara lahir dan bhatin.

Mantan Bupati Klungkung itu ditahan terkait kasus dugaan korupsi Darmaga Gunaksa yang telah menetapkan 16 tersangka. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014