Negara (Antara Bali) - DPRD periode 2014-2019 Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan konsultasi ke Jakarta terkait penyusunan tata tertib (tatib), meskipun baru mulai masuk kantor Senin (18/8) lalu.
"Ada 34 anggota dewan yang berangkat ke Jakarta, sementara Pak Sugiasa selaku ketua sementara melakukan konsultasi ke provinsi," kata Kepala Seksi Humas DPRD Jembrana, Putu Agus Artana Putra di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, dewan baru ini akan berada di Jakarta hingga hari Sabtu (23/8), yang dibagi menjadi dua kelompok kerja untuk konsultasi ke dua Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, kelompok kerja pertama, akan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah, terkait tata cara penyusunan tatib DPRD dan kelompok kerja kedua menuju ke Dirjen Kesatuan Bangsa Dan Politik, untuk bertanya soal tata cara penyusunan kode etik dan undang-undang pengganti Undang-Undang No 27 Tahun 2009.
"Karena ada perubahan undang-undang, DPRD belum bisa menyusun dan menetapkan tata tertib serta kode etik. Agar tidak salah, dipandang perlu konsultasi ke Kemendagri," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain undang-undang yang baru, pihaknya juga menerima Surat Edaran (SE) dari pusat, yang untuk sementara waktu dilarang membentuk kelengkapan DPRD.
Karena seluruh dewan keluar daerah, suasana gedung DPRD Jembrana yang biasanya ramai, tampak lengang, termasuk di areal parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan wakil rakyat tersebut.
Untuk periode 2014-2019, dewan di Jembrana bertambah menjadi 35 orang, dari periode sebelumnya yang hanya 30 orang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Ada 34 anggota dewan yang berangkat ke Jakarta, sementara Pak Sugiasa selaku ketua sementara melakukan konsultasi ke provinsi," kata Kepala Seksi Humas DPRD Jembrana, Putu Agus Artana Putra di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, dewan baru ini akan berada di Jakarta hingga hari Sabtu (23/8), yang dibagi menjadi dua kelompok kerja untuk konsultasi ke dua Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, kelompok kerja pertama, akan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah, terkait tata cara penyusunan tatib DPRD dan kelompok kerja kedua menuju ke Dirjen Kesatuan Bangsa Dan Politik, untuk bertanya soal tata cara penyusunan kode etik dan undang-undang pengganti Undang-Undang No 27 Tahun 2009.
"Karena ada perubahan undang-undang, DPRD belum bisa menyusun dan menetapkan tata tertib serta kode etik. Agar tidak salah, dipandang perlu konsultasi ke Kemendagri," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain undang-undang yang baru, pihaknya juga menerima Surat Edaran (SE) dari pusat, yang untuk sementara waktu dilarang membentuk kelengkapan DPRD.
Karena seluruh dewan keluar daerah, suasana gedung DPRD Jembrana yang biasanya ramai, tampak lengang, termasuk di areal parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan wakil rakyat tersebut.
Untuk periode 2014-2019, dewan di Jembrana bertambah menjadi 35 orang, dari periode sebelumnya yang hanya 30 orang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014