Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali mengharapkan tenaga kerja asing di Pulau Dewata agar masuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Tenaga kerja asing sudah kami persiapkan dari sekarang, sudah kami informasikan dan sosialisasikan, sehingga ketika 1 Juli 2015 semua sudah siap," kata Kadisnakertrans Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, dari hasil sosialisasi yang dilakukan juga sudah ada beberapa tenaga kerja asing yang menindaklanjuti dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka yang wajib masuk BPJS adalah yang sudah bekerja minimal enam bulan, sedangkan yang bekerja di bawah enam bulan, tidak wajib masuk BPJS," ujarnya.

Sudarsana mengemukakan, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka bagi tenaga kerja yang tidak masuk BPJS dapat dikenakan sanksi berupa pelayanan publiknya tidak dilayani.

"Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan akan turun. Mari kita tunggu bersama-sama, kita cermati tindak lanjutnya seperti apa terkait dengan sanksi bagi tenaga kerja dan perusahaan yang tidak memasukkan karyawannya dalam BPJS," ucapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Bali terkait dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), hingga saat ini terdapat sekitar 1.800 tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Dewata. "Data yang kami miliki itu khusus untuk yang mengurus IMTA lintas kabupaten," katanya.

Sudarsana menambahkan, tidak hanya tenaga kerja asing yang wajib BPJS, temasuk juga para pegawai negeri sipil dan para pekerja swasta.

"Kami beserta BPJS sudah menyosialisasikan hal tersebut dan bahkan pada APBD Perubahan Provinsi Bali 2014 akan mulai dipersiapkan anggarannya," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014