Semarapura (Antara Bali) - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Klungkung Wayan Sujana menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk dermaga di Desa Gunaksa, Senin.

Sujana diperiksa sebagai saksi karena pada saat kasus itu terjadi pada 2007 menjabat Camat Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.

"Proses pencairan uang ganti rugi lahan juga dilakukan di kantor Camat Dawan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura.

Sujana diperiksa untuk keterangan terkait dengan tersangka mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.

Selaian Sujana saksi lain yang diperiksa adalah Pegig Suatama. Pegig sendiri berperan sebagai wakil dari pemilik lahan.

Sementara itu, saksi lainnya yang diperiksa adalah I Gusti Ayu Ardani pembeli sekaligus penjual lahan.

Rencanaya kejaksaan akan memeriksa empat orang saksi, namun saksi dari BPD Bali Cabang Klungkung batal karena dokumen yang mereka bawa belum lengkap.

Sementara itu, mantan Bupati Klungkung Wayan Candra rencananya akan diperiksa, Selasa (19/8).

Dalam kasus itu mantan bupati dua periode tersebut mendapatkan pendampingan dari 12 pengacara. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014