Negara (Antara Bali) - Limapuluh narapidana di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 69, Minggu.

"Besarnya remisi yang mereka peroleh bervariatif. Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga enam bulan," kata Kepala Rutan Negara, Arimin, di sela-sela penyerahan SK Remisi, yang dilakukan Bupati Jembrana, I Putu Artha.

Menurutnya, dari 50 orang napi, sebanyak 21 orang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan, 19 orang dua bulan, 5 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 3 orang mendapat 4 bulan, 1 orang mendapat 5 bulan, serta 1 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan.

Ia mengaku, pihaknya mengajukan remisi untuk 52 narapidana, namun dari Kementerian Hukum Dan HAM hanya memberikan untuk 50 orang, sementara sisanya ditunda.

Saat upacara penyerahan remisi tersebut, seluruh narapidana berjanji, tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dalam sambutannya, Artha mengatakan, percepatan keluarnya narapidana dari hukuman, akan berdampak positif terhadap hubungan mereka dengan keluarga maupun masyarakat.

Bagi narapidana yang tidak mendapatkan remisi, ia berpesan, agar mereka berkelakuan baik, sehingga bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman, pada hari-hari besar.

"Kalau berkelakuan baik, pasti akan lebih cepat keluar dari sini, dengan mendapatkan remisi. Setelah keluar, jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014