Cilacap (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mengharapkan pembesuk narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap agar mengikuti peraturan, sebagai upaya mengantisipasi paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Kami mohon pengertian dari masyarakat yang mempunyai keluarga di dalam Lapas Nusakambangan. Prinsip kami, akan kami berikan kesempatan untuk berkunjung, tetapi ikutilah tata cara, aturan main, dan ketentuan yang diberlakukan di masing-masing lapas yang akan dikunjungi" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto, di Cilacap, Sabtu.

Hermawan mengatakan hal itu terkait pembatasan pembesuk yang diberlakukan di seluruh lapas di Nusakambangan pasca terungkapnya kasus ISIS di pulau tersebut.

Tidak semua lapas di Nusakambangan memiliki ruangan yang cukup luas untuk melayani pembesuk.

Sebelumnya, Herry mengatakan Kanwil Kemenkumham Jateng akan menyeleksi pembesuk napi kasus terorisme penghuni Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap untuk mengantisipasi penyebaran paham ISIS.

"Pascakejadian kemarin (penangkapan pemimpin ISIS Regional Indonesia Chep Hermawan dan enam rekannya, red.), untuk membesuk itu (napi kasus terorisme, red.) lagi, kami batasi."

"Kami seleksi betul, siapa yang datang, tujuannya apa, itu tentunya kawan-kawan di lapangan yang akan bisa lebih mengetahui itu semua," katanya saat dihubungi dari Cilacap, Kamis.

Ia mengatakan jika pembesuk itu berkunjung dalam konteks silaturahmi masih tetap diperbolehkan.

Akan tetapi jika dalam konteks penyebaran paham ISIS dan sebagainya, kata dia, pihaknya akan membatasi pembesuk.

"Ini (paham ISIS, red.) kalau ancaman fisik kan tidak. Tetapi ancaman paham dan aliran itu bisa berimbas sangat luas kalau tidak dikendalikan dengan baik," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Sumarwoto

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014