Cilacap (Antara Bali) - Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah menempati ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.
Informasi yang dihimpun Antara di Cilacap, Selasa, ke-14 terpidana mati tersebut ditempatkan di ruang isolasi Lapas Batu sejak Senin (25/7) pukul 22.00 WIB.
"Ada 14 orang yang dipindah ke ruang isolasi di Lapas Batu, dua orang dari Lapas Pasir Putih, dua orang dari Lapas Kembang Kuning, satu orang dari Lapas Besi, dan sembilan orang dari Lapas Batu," kata sumber Antara di Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, pemindahan 14 terpidana mati ke ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang Lapas Batu itu melibatkan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Dengan adanya pemindahan terpidana mati tersebut, eksekusi diduga akan dilaksanakan paling cepat dalam waktu 3 hari ke depan.
Berdasarkan catatan Antara dari beberapa pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Pulau Nusakambangan, pemindahan terpidana mati ke ruang isolasi dilaksanakan 3 hari sebelum eksekusi.
Sementara itu, dari pantauan Antara di Dermaga Wijayapura, sebuah truk yang membawa peralatan tenda tampak memasuki tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan itu.
Informasi yang dihimpun, tenda tersebut akan didirikan di sekitar Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, sebagai tempat transit bagi jaksa eksekutor dan tamu lainnya saat pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (WDY)
14 Terpidana Mati Tempati Ruang Isolasi
Selasa, 26 Juli 2016 10:56 WIB