Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Pulau Dewata agar membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya.

"Jika ternyata ada kendala, tolong dikomunikasikan agar tidak sampai terjadi permasalahan," kata Kadisnakertrans Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana di Denpasar, Rabu.

Ia mengemukakan berdasarkan Permenakertrans Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, sudah diatur bahwa THR sudah harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya.

"Kalau ternyata ada perusahaan yang hingga kini belum juga membayarkan THR, harapan kami supaya segera dibayarkan. Yang terpenting harus ada komunikasi antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.

Sudarsana menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, semua perusahaan di Bali yang jumlahnya sekitar 7.000-an itu sudah bisa membayarkan THR untuk para pekerjanya. Sedangkan jumlah THR yang dibayarkan besarnya bervariasi.

"Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, memang dimungkinkan untuk dikenakan sanksi," katanya.

Jika merujuk pada aturan dalam Permenakertrans tentang PHR itu, disebutkan pekerja outsourcing, kontrak ataupun tetap berhak mendapat THR. Bahkan, sesuai pasal 6 ayat 1, pekerja yang di-PHK 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

THR diberikan sekali setahun dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak menerima THR paling sedikit satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besarannya diberikan secara proporsional. Dengan cara, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014