Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali mengancam tidak akan memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau IMTA bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja asingnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Tenaga kerja asing, meskipun di negaranya memiliki asuransi yang lebih dibandingkan BPJS, namun jika tidak menyampaikan kepesertaannya, maka tidak kami proses IMTA-nya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bali I Gusti Agung Sudarsana, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah tenaga kerja asing yang IMTAnya menjadi kewenangan Pemprov Bali sekitar 1.800 orang dan yang di bawah kewenangan kabupaten dan kota sekitar 250 orang.
"Kami sudah sosialisasikan hal ini jauh-jauh hari sebelum BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015. Di samping kami juga terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bali," ucapnya.
Sudarsana menyadari, dengan mulai berlaku efektifnya jaminan sosial bagi tenaga kerja itu mulai 1 Juli, sangat mungkin pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi agak tersendat karena diserbu oleh para pendaftar kepesertaan.
"Oleh karena itu, jika sampai terjadi tersendatnya pelayanan, kami minta dari BPJS agar bisa memberikan surat keterangan bahwa perusahaan yang menggunakan tenaga asing sudah mendaftarkan, tetapi proses administrasinya saja yang belum selesai," ujarnya.
Di sisi lain, Sudarsana mengatakan akan cukup sulit bagi perusahaan yang ingin "nakal" dengan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan seiring dengan akan ditingkatkannya jumlah pengawas ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi. Dengan adanya penambahan personel, kami berkeyakinan akan semakin bisa melakukan pengawasan lebih banyak lagi," katanya.
Sampai saat ini, lanjut dia, jumlah pengawas ketenagakerjaan di Bali ada 22 orang, sedangkan di kabupaten dan kota masing-masing ada 11 orang. Pihaknya juga berencana setiap tahun akan mengusulkan adanya tenaga pengawas.
"Yang jelas, apapun permasalahannya nanti, mudah-mudahan BPJS melakukan persiapan dengan baik. Apalagi saya dengar mereka akan melakukan tambahan empat kantor pembantu di empat kabupaten di Bali," ucapnya.
Sebelumnya, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa dan Papua I Gusti Ngurah Suartika saat beraudiensi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Senin (29/6) mengatakan total seluruh pekerja di Bali tercatat sebanyak 2.273.897 orang. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 275.219 pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui sosialisasi yang lebih intensif, kami optimistis kepesertaan akan makin meningkat. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp23.800 tiap bulannya. Manfaat akan diperoleh manakala yang bersangkutan mengalami kecelakaan di tempat kerjanya," kata Suartika. (WDY)
Disnakertrans Bali Ancam Tidak Perpanjang "IMTA"
Kamis, 2 Juli 2015 14:07 WIB