Denpasar (Antara Bali) - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Hening Puspitarini, divonis hukuman penjara selama 13 bulan dan denda Rp50 juta atau lebih rendah dari tuntutan hukuman penjara selama 18 bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, Ketua Majelis Hakim Made Sueda memutuskan bahwa Hening Puspitarini, yang juga anggota DPRD Provinsi Bali periode 2009-2014 terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang negara," ujarnya.

Selain itu, istri dari Nyoman Susrama (saudara kandung mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa) yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, Prabangsa, itu diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp185 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Hening yang tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pada pukul 09.30 Wita dengan menggenakan rok pendek dan atasan warna silver panjang terlihat sangat santai menghadapi vonis yang dihadapinya.

Terlihat sesekali melemparkan senyum ke sejumlah media yang hadir dalam persidangan itu.

Namun, sesuai mendengarkan putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, dia tidak bisa berbicara banyak dan hanya bisa menangis.

Dengan penampilan tetap modis itu terdiam beberapa saat di kursi terdakwa ruang sidang dan meninggalkan ruangan setelah dibantu oleh anak buahnya.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-739/PW22/55/2013 tanggal 15 November 2013 serta yang disarkan pada fakta persidangan maka ditemukan kerugian keungan negara mencapai Rp776.900.000 dan terdakwa telah menitipkan pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583 juta. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014