Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Ni Made Vina Handayani, membantah keterangan tiga orang saksi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, terdakwa mengaku sering menerima pembayaran lebih dari konsumen, namun tidak dituliskan dalam berita acara.
Ketiga orang saksi yang tercatat sebagai karyawan BPD Bali, yakni I Gede Arya Purusa, Ketut Dewi Kusuma, dan Made Prasetya Nugraha mengaku pernah menerima kekurangan pembayaran dari konsumen sehingga ditanggung kasir.
Ketiga orang saksi tetap pada pengakuannya karena menganggap sesuai dengan fakta.
Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi telah mencatat semua keterangan saksi dan bantahan dari terdakwa. Sidang dilanjutkan pada Kamis (24/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai mengikuti persidangan terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang untuk dikembalikan ke sel tahanan.
Perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp337.876.600 sehingga diancam pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair pada Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, terdakwa mengaku sering menerima pembayaran lebih dari konsumen, namun tidak dituliskan dalam berita acara.
Ketiga orang saksi yang tercatat sebagai karyawan BPD Bali, yakni I Gede Arya Purusa, Ketut Dewi Kusuma, dan Made Prasetya Nugraha mengaku pernah menerima kekurangan pembayaran dari konsumen sehingga ditanggung kasir.
Ketiga orang saksi tetap pada pengakuannya karena menganggap sesuai dengan fakta.
Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi telah mencatat semua keterangan saksi dan bantahan dari terdakwa. Sidang dilanjutkan pada Kamis (24/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai mengikuti persidangan terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang untuk dikembalikan ke sel tahanan.
Perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp337.876.600 sehingga diancam pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair pada Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014