Semarapura (Antara Bali) - Perkara korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan dermaga Gunaksa di Kabupaten Klungkung, Bali, terbagi dalam delapan berkas.
"Tiga berkas perkara untuk para tersangka yang duduk di Tim Sembilan, sedangkan empat berkas untuk para makelar tanah dan pembeli tanah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo di Semarapura, Selasa.
Tiga berkas perkara untuk Tim Sembilan itu di antaranya untuk tiga tersangka dari jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, yakni Ketut Janapria (Sekda), Nyoman Rahayu (Kepala DKP), dan Anak Agung Ngurah Agung (Kepala Dinas PU).
Satu berkas lainnya untuk tersangka Nengah Meregeg selaku penjual tanah. "Meregeg ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual tanah negara dalam kasus itu," kata Totok.
Menurut dia, tim penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang terjadi pada 2007, di antaranya adanya tanah negara yang diperjualbelikan hanya bermodal surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Meregeg kedapatan menjual tanah negara seluas 52 are dengan harga Rp14 juta per are.
Kejanggalan lain adalah harga tanah disamaratakan. "Tanah kubangan hargaya sama dengan tanah yang bagus," ungkap Totok.
Selain itu harga tanah juga tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak. "Ada dugaan, tim pengadaan tidak pernah ke lapangan sehingga harga tanah dengan kondisi apa pun tetap sama," katanya.
Dalam kasus itu, Kejari Klungkung menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat yang masih aktif. Sampai sekarang pembangunan dergama Gunaksa itu belum rampung. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Tiga berkas perkara untuk para tersangka yang duduk di Tim Sembilan, sedangkan empat berkas untuk para makelar tanah dan pembeli tanah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo di Semarapura, Selasa.
Tiga berkas perkara untuk Tim Sembilan itu di antaranya untuk tiga tersangka dari jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, yakni Ketut Janapria (Sekda), Nyoman Rahayu (Kepala DKP), dan Anak Agung Ngurah Agung (Kepala Dinas PU).
Satu berkas lainnya untuk tersangka Nengah Meregeg selaku penjual tanah. "Meregeg ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual tanah negara dalam kasus itu," kata Totok.
Menurut dia, tim penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang terjadi pada 2007, di antaranya adanya tanah negara yang diperjualbelikan hanya bermodal surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Meregeg kedapatan menjual tanah negara seluas 52 are dengan harga Rp14 juta per are.
Kejanggalan lain adalah harga tanah disamaratakan. "Tanah kubangan hargaya sama dengan tanah yang bagus," ungkap Totok.
Selain itu harga tanah juga tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak. "Ada dugaan, tim pengadaan tidak pernah ke lapangan sehingga harga tanah dengan kondisi apa pun tetap sama," katanya.
Dalam kasus itu, Kejari Klungkung menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat yang masih aktif. Sampai sekarang pembangunan dergama Gunaksa itu belum rampung. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014