Batam (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia berharap dua televisi swasta nasional diberi sanksi tegas karena tidak netral dalam menyiarkan kampanye Pemilihan Presiden 2014, kata Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho.
"Kami ingin ada upaya punishment, agar ada shock therapy," kata Fajar Arifianto Isnugroho di Batam, Selasa.
KPI sudah memanggil dua televisi yang dianggap melanggar aturan kenetralan dan hasilnya KPI kembali memberikan waktu sepekan, atau hingga Jumat (20/6) kepada dua televisi itu untuk memperbaiki konten siaran.
"Selanjutnya, lihat dulu sepekan ini. Jika tidak ada perubahan, maka kami sepakat di pleno untuk merekomendasikan evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran. Nantinya diserahkan ke kementerian," kata dia.
Secara kelembagaan, KPI sudah memberikan sanksi kepada dua televisi itu.
Namun, menurut dia belum cukup. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus memberikan hukuman yang lebih tegas.
Berdasarkan rekapitulasi pemberitaan capres dan cawapres yang dikeluarkan KPI periode 19--25 Mei 2014, frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di Metro TV sebanyak 184 berita dan Prabowo-Hatta sebanyak 110 berita. Durasi pemberitaan Jokowi-JK terhitung 37.577 detik sedangkan dan Prabowo-Hatta 14.561 detik.
Adapun total frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di TV One sebanyak 77 berita sedangkan Prabowo-Hatta 153 berita. Durasi pemberitaan Prabowo-Hatta di TV One juga lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi-JK yakni 36.561 detik berbanding 18.731 detik.
"Lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang baik," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami ingin ada upaya punishment, agar ada shock therapy," kata Fajar Arifianto Isnugroho di Batam, Selasa.
KPI sudah memanggil dua televisi yang dianggap melanggar aturan kenetralan dan hasilnya KPI kembali memberikan waktu sepekan, atau hingga Jumat (20/6) kepada dua televisi itu untuk memperbaiki konten siaran.
"Selanjutnya, lihat dulu sepekan ini. Jika tidak ada perubahan, maka kami sepakat di pleno untuk merekomendasikan evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran. Nantinya diserahkan ke kementerian," kata dia.
Secara kelembagaan, KPI sudah memberikan sanksi kepada dua televisi itu.
Namun, menurut dia belum cukup. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus memberikan hukuman yang lebih tegas.
Berdasarkan rekapitulasi pemberitaan capres dan cawapres yang dikeluarkan KPI periode 19--25 Mei 2014, frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di Metro TV sebanyak 184 berita dan Prabowo-Hatta sebanyak 110 berita. Durasi pemberitaan Jokowi-JK terhitung 37.577 detik sedangkan dan Prabowo-Hatta 14.561 detik.
Adapun total frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di TV One sebanyak 77 berita sedangkan Prabowo-Hatta 153 berita. Durasi pemberitaan Prabowo-Hatta di TV One juga lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi-JK yakni 36.561 detik berbanding 18.731 detik.
"Lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang baik," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014