Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mendorong lembaga penyiaran lokal di Pulau Dewata mampu menjadi motor penggerak dalam upaya pelestarian kebudayaan setempat.

"Bali sangat lekat dengan keunikan seni dan budayanya. Keunikan seni dan budaya Bali yang terkenal ke seluruh dunia juga sangat berpotensi untuk diangkat ke layar kaca. Upaya menyiarkan kebudayaan tersebut bukan hanya sebagai bentuk hiburan tetapi bentuk perlindungan dan pelestarian," kata Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, di Denpasar, Sabtu.

Ia mengingatkan bahwa salah satu peran dan fungsi lembaga penyiaran adalah untuk melestarikan kebudayaan daerah dan nasional. Lembaga penyiaran juga memiliki kewajiban untuk mengangkat nilai-nilai moralitas dan agama. Apalagi kebudayaan Bali dijiwai dengan semangat nilai-nilai ajaran agama Hindu.

"Lembaga penyiaran mempunyai kemampuan untuk melakukan itu dan upaya pelestarian harus dilakukan lembaga penyiaran," tegasnya usai penandatanganan kesepakatan bersama antara KPID Bali dengan Fakultas Darma Duta Institut Hindu Darma Negeri (IHDN) Denpasar dan lembaga siaran lokal.

Rai Sahadewa menambahkan, pelestarian kebudayaan Bali juga wajib dilakukan oleh lembaga siaran yang menggunakan sistem siaran berjaringan (SSJ) melalui stasiun siarannya yang ada di Bali. Apalagi lembaga siaran SSJ memiliki kewajiban untuk menyiarkan konten lokal sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah pada tempat lembaga tersebut mengembangkan usahanya.

"Lembaga siaran SSJ kan memiliki kewajiban untuk menyiarkan muatan siaran lokal Dari 10 persen hingga nantinya 50 persen" ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi penandatanganan kesepakatan yang dimotori IHDN Denpasar karena dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan nantinya ada lembaga yang turut serta mengawasi lembaga penyiaran terutama terkait siaran agama dan budaya.

"Terutama dalam siaran televisi terkait penggunaan simbul-simbul agama yang rawan menimbulkan ketersinggungan masyarakat. Kasus-kasus sebelumnya harus menjadi pembelajaran agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," katanya.

Melalui kesepakatan yang ditandatangani, diharapkan dijadikan momentum oleh para akademisi di IHDN Denpasar untuk turut serta melakukan literasi media. Sesuai dengan tri darma perguruan tinggi tentunya para akademisi dapat turut serta melakukan pemantauan dan literasi media sebagai bagian bentuk pengabdian masyarakat.

Sementara itu, Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof I Nengah Dwija berharap lembaga penyiaran dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mempraktikkan ilmunya sehingga ke depan lulusan IHDN Denpasar diharapkan tidak hanya menjadi guru agama tetapi juga dapat menjadi wartawan, penyiar dan wiraswasta.

Lulusan IHDN Denpasar, tambah dia, harus mampu menunjukkan kemampuan kepada masyarakat. Di sisi lain masyarakat juga dapat memberikan penilaian terhadap lulusan IHDN. "IHDN Denpasar juga memerlukan kritik dari masyarakat, termasuk dari media. Apalagi media memiliki kemampuan untuk membangun opini," ucap Dwija.

Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama Prof Dr Ida Bagus Gde Yudha Triguna mengatakan selama ini lembaga penyiaran sangat membantu untuk menyiarkan siaran agama hingga ke daerah pelosok. Masyarakat juga merasa mendapatkan informasi yang berguna dari media terutama terkait nilai-nilai agama dan moralitas.

"Cuma yang menjadi keluhan selama ini adalah adaanya pernyataan dari pedharma wacana atau penceramah agama yang menyatakan ini benar, itu salah. Hal ini membuat masyarakat menjadi bingung. Ada baiknya sebelum tayangan dharma wacana disiarkan ada tim penyunting," ucap Triguna. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014