Semarapura (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Klungkung, Bali belum mengeluarkan sanksi kepada oknum guru berinisial Gd Put (28) yang kini tersandung kasus hukum setelah menghamili gadis di bawah umur.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Nengah Wijana, ketika dihubungi di Semarapura, Jumat, mengakui bahwa pihaknya belum menerapkan sanksi secara kedinasan terdadap oknum guru sekolah dasar yang dituduh telah merenggut kegadisan WR (16) itu.
"Kami sudah menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Karena masih dalam penanganan polisi, kami belum punya kewenangan untuk mengambil tindakan," kata Kadisdik Nengah Wijana.
Ia menambahkan, sambil menunggu keputusan yang berkuatan hukum, pihaknya akan membahas persoalan guru "nakal" itu dengan Seskab Klungkung Ketut Janapria.
"Kami akan bahas masalah ini, tetapi semuanya perlu proses, karena ada guru lain yang juga tersangkut kasus yang sama," ucapnya.
Sementara itu, Pahumas Polres Klungkung Kompol Dewa Gde Putra Sugawa mengatakan, Gd Put yang selama ini mengajar di SDN Suwana, Nusa Penida, kini telah ditetapkan menjadi tersangka, bahkan pihaknya sudah melakukan penahanan di Mapolres Klungkung.
"Tersangka sendiri akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun, mengingat korbanya masih di bawah umur," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Nengah Wijana, ketika dihubungi di Semarapura, Jumat, mengakui bahwa pihaknya belum menerapkan sanksi secara kedinasan terdadap oknum guru sekolah dasar yang dituduh telah merenggut kegadisan WR (16) itu.
"Kami sudah menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Karena masih dalam penanganan polisi, kami belum punya kewenangan untuk mengambil tindakan," kata Kadisdik Nengah Wijana.
Ia menambahkan, sambil menunggu keputusan yang berkuatan hukum, pihaknya akan membahas persoalan guru "nakal" itu dengan Seskab Klungkung Ketut Janapria.
"Kami akan bahas masalah ini, tetapi semuanya perlu proses, karena ada guru lain yang juga tersangkut kasus yang sama," ucapnya.
Sementara itu, Pahumas Polres Klungkung Kompol Dewa Gde Putra Sugawa mengatakan, Gd Put yang selama ini mengajar di SDN Suwana, Nusa Penida, kini telah ditetapkan menjadi tersangka, bahkan pihaknya sudah melakukan penahanan di Mapolres Klungkung.
"Tersangka sendiri akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun, mengingat korbanya masih di bawah umur," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010