Gianyar (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Bali menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Jumat.

Ketiga Perda tersebut meliputi Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 10 Tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran, Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu juga Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dari 11 Ranperda yang menjadi program legislasi, hanya tiga Ranperda yang telah dibahas pada tanggal 14 april 2014.

"Hari ini telah dilakukan penetapan ketiga Perda tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Drs. I Made Wardana.

Sementara delapan Raperda lainnya, masih dalam pembahasan dan pendalaman materi oleh masing-masing Pansus.

I Made Wardana menambahkan, penetapan raperda menjadi perda itu dinilai mendesak karena, Ranperda Perubahan Perda No. 10 Tahun 2011 segera ditetapkan menjadi Perda, karena perda ini menyangkut pajak yang merupakan salah satu pondasi yang sangat kokoh untuk berdiri tegaknya sebuah APBD.

Sebesar 67,78 persen sumber pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, segera ditetapkan menjadi perda karana menyangkut retribusi, pendapatan, penataan dan pengendalian Tenaga Kerja Asing; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, segera ditetapkan menjadi Perda.

Oleh karena itu merupakan hal yang mendasar bagi masyarakat yang mesti mendapat perhatian pemerintah.

Wakil Bupati Gianyar I Made Mahayastra pada sidang paripurna DPRD tersebut mengatakan, eksekutif mengagendakan penyampaian draf Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah perokok. Jumlah perokok di Indonesia saat ini telah menduduki peringkat ke tiga terbanyak di dunia setelah Tiongkok dan India.

Peningkatan jumlah perokok tidak saja merugikan kesehatan tetapi juga merugikan dari segi ekonomi masyarakat.

Melihat dampak yang begitu besar, maka pemerintah daerah memberikan perlingdungan kepada masyarakat . Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok, melainkan mengatur orang agar tidak merokok di tempat yang telah ditentukan.

Tempat yang dilarang untuk merokok antara lain tempat-tempat umum, tempat kerja, tempat bermain, tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan dan sejenisnya.

"Selama ini kerja sama telah terjalin dengan baik antara dewan dan eksekutif. dengan harapan Ranperda yang disampaikan bisa dijadikan Perda," harap Mahayastra. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014