Gianyar, Bali (ANTARA) -
"Kami menetapkan lima ranperda menjadi perda setelah dibahas dan disepakati oleh semua fraksi," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Senin.
DPRD Gianyar, salah satu kabupaten di provinsi Bali, menetapkan satu Ranperda APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2023 dan empat Ranperda Kabupaten Gianyar Tahun 2022.
Lima Ranperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Baca juga: Pemkab Gianyar raih WTP delapan kali berturut-turut
Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Bupati Gianyar I Made Mahayastra berterima kasih dan sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan Perda.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, yang telah berkenan membahas dan menetapkan Ranperda Kabupaten Gianyar,” kata Bupati Mahayastra.
Baca juga: Bupati Gianyar optimistis capai target pendapatan Rp1,3 triliun
Selain itu selaku pimpinan DPRD, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Bupati bersama anggota DPRD Kabupaten Gianyar yang telah dapat menyelesaikan APBD 2023 yang cukup cepat.
"Program-program yang direncanakan oleh Bapak Bupati merupakan program yang langsung menyentuh masyarakat sehingga tidak ada kritikan maupun saran yang bersifat dapat menggagalkannya karena sudah terlebih dahulu dibahas bersama-sama anggota DPR," kata Tagel Winarta.