Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali kehilangan pendapatan sebesar Rp1,2 miliar setahun dari administrasi kependudukan akibat pelayanan secara cuma-cuma sejak 1 April 2014.
"Pelayan publik secara cuma-cuma itu karena ada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 tentang penghentian pemungutan retribusi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nyoman Gede Narendra, Rabu.
Menurut dia, dasar dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Peraturan Wali Kota ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2014," katanya.
Dia mengharapkan dengan tidak adanya pungutan lagi saat mengurus administrasi kependudukan di Kota Denpasar, masyarakat akan terbantu dan menjadi lebih mudah.
"Meskipun gratis tetapi pelayanan yang cepat tetap kami utamakan," ujarnya.
Sebelum digratiskan pungutan untuk membuat atau memperpanjang administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenakan Rp6.000/orang, untuk Kartu Keluarga (KK) Rp4.000, untuk mengurus surat cerai Rp20.000.
"Meskipun gratis kami minta masyarakat tetap menjaga dokumen kependudukannya dengan baik, karena jika hilang mengurus kembali akan cukup sulit karena kami tidak dengan mudah mengeluarkan sebuah dokumen baru dengan alasan hilang," katanya.
Terkait dengan pelayanan pihaknya memiliki program "one day service" atau satu hari pelayanan, yakni masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di bawah Pukul 12.00 Wita, akan diusahakan selesai pada esok harinya.
"Jika dilakukan di atas Pukul 12.00 Wita untuk pengurusan seperti KTP dan KK paling cepat selesai dua atau tiga hari," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pelayan publik secara cuma-cuma itu karena ada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 tentang penghentian pemungutan retribusi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nyoman Gede Narendra, Rabu.
Menurut dia, dasar dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Peraturan Wali Kota ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2014," katanya.
Dia mengharapkan dengan tidak adanya pungutan lagi saat mengurus administrasi kependudukan di Kota Denpasar, masyarakat akan terbantu dan menjadi lebih mudah.
"Meskipun gratis tetapi pelayanan yang cepat tetap kami utamakan," ujarnya.
Sebelum digratiskan pungutan untuk membuat atau memperpanjang administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenakan Rp6.000/orang, untuk Kartu Keluarga (KK) Rp4.000, untuk mengurus surat cerai Rp20.000.
"Meskipun gratis kami minta masyarakat tetap menjaga dokumen kependudukannya dengan baik, karena jika hilang mengurus kembali akan cukup sulit karena kami tidak dengan mudah mengeluarkan sebuah dokumen baru dengan alasan hilang," katanya.
Terkait dengan pelayanan pihaknya memiliki program "one day service" atau satu hari pelayanan, yakni masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di bawah Pukul 12.00 Wita, akan diusahakan selesai pada esok harinya.
"Jika dilakukan di atas Pukul 12.00 Wita untuk pengurusan seperti KTP dan KK paling cepat selesai dua atau tiga hari," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014