Denpasar (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 12 kursi untuk DPRD setempat periode 2014-2019 sekaligus sebagai partai politik pemenang pemilu legislatif.
"Raihan suara PDIP tertinggi. Disusul oleh Partai Golkar dengan delapan kursi, Partai Demokrat enam kursi, Partai Gerindra lima kursi, Hanura empat kursi, PKS tiga kursi, dan Partai Nasdem satu kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Selasa.
Menurut dia, hasil tersebut dilihat dari rapat pleno KPU Provinsi Bali beberapa waktu yang lalu.
Terkait dengan bersamaan jadwal pengumuman dan penetapan anggota Dewan terpilih antara KPU Kota Denpasar dan KPU Provinsi Bali pada tanggal 12 Mei 2014, Jhon menganggap tidak ada masalah
"KPU Denpasar hanya menetapkan DPRD Kota Denpasar, KPU provinsi menetapkan DPRD Provinsi Bali, dan KPU pusat menetapkan DPR dan DPD" ujarnya.
Untuk pengumuman dan penetapan tersebut, KPU Denpasar telah berkirim surat kepada pimpinan partai politik dan menembuskannya kepada calon yang terpilih serta saksi partai. "Kami akan sebarkan surat undangannya," katanya.
Jhon menerangkan, KPU pusat akan melakukan penetapan anggota legislatif terpilih pada tanggal 9 Mei 2014. Sementara di tingkat daerah khususnya Bali, KPU Provinsi memberikan waktu antara tanggal 11-13 Mei 2014. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Raihan suara PDIP tertinggi. Disusul oleh Partai Golkar dengan delapan kursi, Partai Demokrat enam kursi, Partai Gerindra lima kursi, Hanura empat kursi, PKS tiga kursi, dan Partai Nasdem satu kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Selasa.
Menurut dia, hasil tersebut dilihat dari rapat pleno KPU Provinsi Bali beberapa waktu yang lalu.
Terkait dengan bersamaan jadwal pengumuman dan penetapan anggota Dewan terpilih antara KPU Kota Denpasar dan KPU Provinsi Bali pada tanggal 12 Mei 2014, Jhon menganggap tidak ada masalah
"KPU Denpasar hanya menetapkan DPRD Kota Denpasar, KPU provinsi menetapkan DPRD Provinsi Bali, dan KPU pusat menetapkan DPR dan DPD" ujarnya.
Untuk pengumuman dan penetapan tersebut, KPU Denpasar telah berkirim surat kepada pimpinan partai politik dan menembuskannya kepada calon yang terpilih serta saksi partai. "Kami akan sebarkan surat undangannya," katanya.
Jhon menerangkan, KPU pusat akan melakukan penetapan anggota legislatif terpilih pada tanggal 9 Mei 2014. Sementara di tingkat daerah khususnya Bali, KPU Provinsi memberikan waktu antara tanggal 11-13 Mei 2014. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014