Denpasar (Antara Bali) - Vonis terhadap mantan Dirut PT Penata Sarana Bali Chris Sridana berupa hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai yang merugikan negara senilai Rp28,01 miliar lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp28,01 miliar subsider tiga tahun penjara dan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hasoloan.
Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Agus Sudjoko menyatakan banding akan keputusan majelis hakim. Selain itu terlihat beberapa pengunjung persidangan yang merupakan keluarga terdakwa histeris setelah mendengar vonis hakim.
Kasus yang terjadi pada tahun 2008 hingga 2011 tersebut telah memvonis tiga orang terdakwa lain dalam kasus yang sama masing-masing sepuluh tahun penjara yaitu, Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) dan Indra Purabarnoza (mantan General Manager PSB).
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.
Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan PSB hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar.
Sebelumnya majelis hakim juga menetapkan mantan Manager Keuangan PSB Silvia Kunti sebagai tersangka di dalam persidangan karena dinilai turut serta membatu dalam melakukan upaya korupsi tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp28,01 miliar subsider tiga tahun penjara dan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hasoloan.
Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Agus Sudjoko menyatakan banding akan keputusan majelis hakim. Selain itu terlihat beberapa pengunjung persidangan yang merupakan keluarga terdakwa histeris setelah mendengar vonis hakim.
Kasus yang terjadi pada tahun 2008 hingga 2011 tersebut telah memvonis tiga orang terdakwa lain dalam kasus yang sama masing-masing sepuluh tahun penjara yaitu, Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) dan Indra Purabarnoza (mantan General Manager PSB).
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.
Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan PSB hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar.
Sebelumnya majelis hakim juga menetapkan mantan Manager Keuangan PSB Silvia Kunti sebagai tersangka di dalam persidangan karena dinilai turut serta membatu dalam melakukan upaya korupsi tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014